Salin Artikel

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menjadi usul inisiatif DPR, dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi oleh sejumlah anggota DPR.

Sebabnya, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Awiek, sapaan akrabnya, mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP itu.

Dalam rapat paripurna DPR kemarin, 8 dari 9 fraksi di parlemen menyetujui agar RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengakui bahwa partainya menolak aturan gubernur ditunjuk oleh presiden.

"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.

Mardani pun mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa yang mengusulkan agar pilkada dihapus di Jakarta.

Senada, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga mengaku tak sependapat dengan draf RUU DKJ, meski partainya setuju akan ketentuan tersebut.

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta III ini menilai, ketentuan tersebut merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi.

"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni.

Menurut dia, ketentuan tersebut bakal menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata cara pemilihan kepala daerah.

"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampak ke walikota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," ujar Sahroni.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempermasalahkan norma tersebut.

Ia berpandangan, hal itu dibuat DPR demi mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah. Kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus (sistem pemerintahannya)," kata Mahfud, Selasa malam.

Ia pun mengingatkan bahwa ada daerah lain yang tidak memberlakukan pilkada untuk memilih kepala daerah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk diketahui, RUU DKJ akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam UU IKN disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah sesuai ketentuan dalam UU IKN maksimal 2 tahun setelah UU IKN diundangkan.

Artinya, RUU DKJ harus resmi diundangkan sebelum 15 Februari 2024 karena UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/06/08363861/wacana-menghapus-pemilihan-langsung-gubernur-dki-di-dalam-draf-ruu-dkj

Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke