Salin Artikel

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Deklarasikan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin

Deklarasi yang digelar di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan Senin (27/11/2023) siang itu memuat enam poin deklarasi.

"Pada hari ini, Senin 27 November 2023, bertempat di Jakarta, kami para advokat, ahli hukum, dan pecinta keadilan yang tergabung dalam Tim Hukum Nasional Pasangan Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar dalam menghadapi Pilpres 2024," ujar Hamdan Zoelva.

Ia kemudian membacakan poin pertama deklarasi, yaitu akan bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh dalam mengawal kepentingan hukum pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin.

Kedua, tidak takut menghadapi tekanan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apa pun.

"Ketiga tidak akan mentolerir kecurangan sekecil apa pun dan dalam bentuk apa pun demi tegaknya marwah Pemilu dan demokrasi di Indonesia," ujar Hamdan Zoelva diikuti peserta Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin.

Keempat, akan melakukan advokasi pendamping, serta edukasi kepada relawan, saksi dan masyarakat luas, agar segala bentuk kecurangan bisa diantisipasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, mengawal dan memastikan seluruh tahapan Pilpres 2024 dilaksanakan dengan prosedur hukum yang benar, jujur, dan adil sebagai komitmen paslon Anies-Muhaimin.

"Keenam, mengajak seluruh anak bangsa untuk bersinergi dan berperan aktif mengawasi Pilpres 2024, demi melahirkan pemimpin nasional yang bermartabat, bermoral dan tidak cacat konstitusi," kata Hamdan Zoelva.

Adapun susunan pengurus Tim Hukum Nasional, Anies Baswedan terdiri dari Dewan Penasehat yang diketuai Hamdan Zoelfa dan delapan anggota.

Kemudian, Dewan Pengarah dipimpin Muhammad Prasetyo dan Wakil Dewan Pengarah Komjen Pol Susno Duadji.

Dewan Pakar diketuai Professor Ni'matul Huda; Ketua Umum dipimpin Ari Yusuf Amir; Sekjen Thorik Thalib; dan Bendahara Agustinus Miranda Wijaya dan terdapat ratusan anggota dari profesi advokat dan rekam jejak bidang hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/27/12143261/eks-ketua-mk-hamdan-zoelva-deklarasikan-tim-hukum-nasional-anies-muhaimin

Terkini Lainnya

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Nasional
Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Nasional
Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Nasional
Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke