Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] PDI-P Sebut Sikap Presiden Jokowi Berubah Dipengaruhi "Badut Politik" | Ancaman Penjara 5 Tahun Capres-Cawapres Mundur atau Diganti

JAKARTA, KOMPAS.com - Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berbeda dari awal ketika dia diusung menjadi pejabat publik.

Menurut Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun, perbedaan sikap Jokowi itu diduga akibat pengaruh dari lingkaran Istana.

1. PDI-P Sebut Sikap Jokowi Mulai Berbeda Usai "Badut Politik" Mengelilingi Presiden

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai, sikap Presiden Joko Widodo saat ini, sudah berbeda dari yang selama ini ia kenal.

Perbedaan itu, menurutnya dipengaruhi oleh kemunculan "badut-badut" di Istana yang berada di sekeliling mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"(Jokowi berbeda) setelah badut-badut politik mulai berkumpul di sekeliling istana. Itulah," kata Komarudin dalam tayangan Gaspol! Kompas.com dikutip Kamis (9/11/2023).

Ia pun meminta awak media mencari tahu siapa saja badut politik yang berada di sekitar Presiden Jokwoi, alih-alih mengungkapkan siapa saja sosok tersebut.

Lebih jauh, Komarudin menilai, pandangan sikap Jokowi dan PDI-P tak sepenuhnya berbeda ketika menjabat sebagai Presiden RI di periode kedua kepemimpinannya.

"Merasa (berbeda) itu yang terakhir (Jokowi) tidak mendukung Ganjar itu yang saya tidak habis pikir," ucapnya.

PDI-P, imbuh dia, juga tak ingin berlarut-larut di dalam kesedihan, usai Presiden tak lagi sejalan dengan partai.

Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.

Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.

Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.

Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:

Pasal 552

(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/10/05000041/-populer-nasional-pdi-p-sebut-sikap-presiden-jokowi-berubah-dipengaruhi

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke