Salin Artikel

Hakim Binsar Gultom Usul MK Bentuk Lembaga PK

Sebab, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi seperti halnya Mahkamah Agung (MA).

Menurut Binsar Gultom, lembaga PK diperlukan untuk memastikan adanya konsistensi dan kualitas putusan atas gugatan yang diperiksa dan diadili di MK.

“Sekalipun dikatakan putusan MK bersifat final and binding, namun prinsip itu tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum sekarang ini,” kata Binsar Gultom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Binsar Gultom lantas menyinggung Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 tentang MK yang pada pokoknya terdapat persamaan antara Hakim Konstitusi dan Hakim Agung.

Misalnya, soal usia hakim di MK selama 70 tahun tanpa periodesasi sudah dipersamakan dengan Hakim Agung.

Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua MK menurut Pasal 4 Ayat 3 UU MK berlaku setiap lima tahun dan dapat diperpanjang kembali. Hal ini juga dilakukan oleh MA.

“Berdasarkan asas persamaan ‘hak yang sama’ tidak boleh diperlakukan ‘berbeda’. Tetapi, harus dipersamakan antara MA dan MK,” ujar Profesor Kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

“Dasar hukum lainnya, menurut konstitusi UUD 1945, karena MA dan MK sama-sama pemegang kekuasaan kehakiman, maka keduanya tidak boleh saling dibedakan,” kata Hakim pengadil kasus Kopi Sianida ini melanjutkan.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini kemudian menyinggung nama-nama Hakim Konstitusi yang terkait dengan permasalah hukum. Misalnya, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

Menurutnya, jika putusan MK yang dinilai oleh masyarakat tidak sesuai karena hakimnya bermasalah hukum atau hukumannya tidak konsisten, maka putusan itu dapat diuji kembali di lembaga PK-MK.

“Putusan yang dianggap beraroma memiliki tidak sesuai menurut konstitusi itu harus diselesaikan juga menurut PK seperti layaknya di MA,” ujar Binsar Gultom.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang pernah diuji di MK sebenarnya tidak bisa kembali diuji.

Namun, pengujian pada pasal yang sama bisa diajukan apabila muatan dasar atau alasannya berbeda. Muatan dasar pengujian yang dimaksud adalah UUD 1945. Hal itu diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/22134721/hakim-binsar-gultom-usul-mk-bentuk-lembaga-pk

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam, Jika Presiden Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam, Jika Presiden Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Nasional
Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Nasional
Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Nasional
Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Nasional
Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Nasional
TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Nasional
Kala Putusan MA Bikin 'Maju Kena, Mundur Kena'....

Kala Putusan MA Bikin "Maju Kena, Mundur Kena"....

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Drone' Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

[POPULER NASIONAL] "Drone" Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke