Salin Artikel

Di Sidang Rafael Alun, Terungkap Uang Saku Mario Dandy Saat SMA Rp 6 Juta per Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023), terungkap besaran uang saku yang diterima Mario selama bersekolah. Uang itu bersumber dari orangtua Mario.

Mario membenarkan bahwa dirinya menerima uang saku Rp 2 juta per bulan selama duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara menjelaskan, ‘uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016 sampai 2019 sekitar Rp 2 juta per bulan. Dan apabila ada kebutuhan lainnya, saya meminta tambahan ke ibu saya’, betul?” tanya jaksa penuntut umum ke Mario.

“Betul,” jawab Mario.

Mario juga mengonfirmasi bahwa uang saku yang diberikan orangtuanya naik menjadi Rp 4 juta per bulan semasa dia SMA.

Menurut Mario, dirinya menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, selama 2019-2021.

“Tadi kan kalau SMP (uang saku) Rp 2 juta per bulan, SMA berapa?” tanya jaksa ke Mario.

“Rp 4 juta,” jawab Mario.

Ketika Mario menginjak kelas 2 SMA, terjadi pandemi Covid-19 sehingga pembelajaran di SMA Taruna Nusantara dilakukan secara daring. Mario pun kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orangtuanya.

Menyusul perpindahan itu, uang saku Mario naik menjadi Rp 6 juta per bulan.

Mario menyebut bahwa sejak SMP, uang saku tersebut diberikan orangtuanya melalui transfer rekening bank sang ibu.

“Pada saat itu tinggal di rumah Simprug, Jakarta Selatan, uang saku saya pada saat itu menjadi Rp 6 juta per bulan yang diperoleh dari ibu,” ucap jaksa membacakan BAP Mario, yang dikonfirmasi oleh Mario.

Mario tak menuntaskan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara. Ia melanjutkan studi tingkat atas di SMA Tirtamarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, selama 2021-2022.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menggali informasi soal dugaan keterlibatan ibunda Mario, Ernie Meike Torondek, di perkara ini. Kepada Mario, jaksa bertanya mengenai pekerjaan sang ibu.

“Apa pekerjaan ibu Saudara?” tanya jaksa.

“Ibu rumah tangga,” jawab Mario.

“Tahu ibu Anda sebagai komisaris?” tanya jaksa.

“Enggak tahu,” jawab Mario.

“PT Cubes Consulting tahu?” tanya jaksa lagi.

“Enggak,” kata Mario.

“PT Arme tahu?” lanjut Mario.

“Enggak tahu,” tutur Mario.

Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/06/18532321/di-sidang-rafael-alun-terungkap-uang-saku-mario-dandy-saat-sma-rp-6-juta-per

Terkini Lainnya

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke