Dugaan pemerasan itu ditangani Polda Metro Jaya.
Adapun Syahrul tengah berperkara di KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Semua harus berjalan dengan baik,” kata Syahrul saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023).
Pada kesempatan sebelumnya, Syahrul mengaku bertemu Ketua KPK Firli Bahuri di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu menambah informasi mengenai pertemuan Firli dengan Syahrul yang selama ini terungkap ke publik, yakni di tepi lapangan badminton.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober lalu di Bareskrim Mabes Polri.
Dua hari berikutnya, polisi menggeledah dua rumah Firli, di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dan di Kertanegara.
Pengacara Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya berharap tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Firli di depan hukum.
Ia mengingatkan, semua orang memiliki posisi yang sama di depan hukum.
“Saya kira enggak boleh (Firli diistimewakan). Semua orang sama, setiap masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama,” tutur Djamaluddin usai mendampingi pemeriksaan Syahrul.
Adapun Firli membantah bertemu Syahrul di rumah Kertanegara. Namun, politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E.
"Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
"Dan yang menyewa adalah Alex Tirta," ucap dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai, keberadaan rumah sewa Alex yang dimanfaatkan Firli berpotensi tiga perkara dugaan korupsi yakni, gratifikasi, suap, dan pemerasan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/02/15084371/syl-harap-pengusutan-dugaan-pemerasan-oleh-pimpinan-kpk-berjalan-baik