Salin Artikel

Ronny Talapessy Ditunjuk Jadi Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy ditunjuk menjadi Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI Jakarta ini mengatakan, tim hukum TPN bakal bekerja untuk kebutuhan hukum pada masa kampanye sampai tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 selesai.

“Kami bekerja untuk kebutuhan hukum dalam menghadapi masa kampanye sampai selesai tahapan pemilu,” kata Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Ronny menjelaskan, tim hukum TPN juga akan mengawal seluruh proses pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan hukum.

Dia mengatakan, TPN juga bertugas untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Pastinya tim hukum akan mengawal semua tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak ada pihak-pihak yang melanggar aturan main yang sudah ada,” kata Ronny Talapessy.

Diketahui, tim hukum dan advokasi TPN Ganjar-Mahfud dipimpin oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis. Dia menduduki posisi Deputi Hukum.

Pengumuman ini disampaikan Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (25/10/2023) malam.

"Todung Mulya Lubis bergabung bersama kami sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud," kata Arsjad.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/29/18133451/ronny-talapessy-ditunjuk-jadi-wakil-direktur-hukum-tpn-ganjar-mahfud

Terkini Lainnya

Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Nasional
UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Nasional
UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

Nasional
Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Nasional
Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Nasional
Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Nasional
Kata Kejagung soal 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Kata Kejagung soal "Drone" Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke