Salin Artikel

Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Rocky Gerung dari Bareskrim

"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ketut mengatakan, SPDP telah diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Menurutnya, SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023," ujar Ketut.

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam SPDP itu, terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam SPDP juga disebut laporan terhadap Rocky Gerung terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Ketut, saat ini Penyidik Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima 26 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, antargolongan) dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Adapun pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh kanal YouTube milik Refly Harun.

Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******n" dan kata "t***l" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/21/12164471/kejagung-terima-surat-dimulainya-penyidikan-kasus-rocky-gerung-dari

Terkini Lainnya

DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

Nasional
Soal Presiden Dipilih MPR, Gerindra: Rakyat Capek atau 'Happy' dengan Gaya Sekarang?

Soal Presiden Dipilih MPR, Gerindra: Rakyat Capek atau "Happy" dengan Gaya Sekarang?

Nasional
Ditopang Produksi Domestik, Produksi Minyak Pertamina 2023 Meningkat 8 Persen

Ditopang Produksi Domestik, Produksi Minyak Pertamina 2023 Meningkat 8 Persen

Nasional
Persiapan dan Penyesuaian Doktrin TNI AU yang Adaptif Seiring Modernisasi Alutsista

Persiapan dan Penyesuaian Doktrin TNI AU yang Adaptif Seiring Modernisasi Alutsista

Nasional
Fahri Hamzah: Kalau Presiden Dipilih MPR, Pilpres Harus Berbasis 'Electoral College' Seperti di AS

Fahri Hamzah: Kalau Presiden Dipilih MPR, Pilpres Harus Berbasis "Electoral College" Seperti di AS

Nasional
PSI Serahkan Kasus Narkoba Ketua DPD Batam ke Polisi

PSI Serahkan Kasus Narkoba Ketua DPD Batam ke Polisi

Nasional
Relawan Dorong Anies Dipasangkan dengan Andika di Pilkada DKI Jakarta

Relawan Dorong Anies Dipasangkan dengan Andika di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Prabowo Apresiasi Turkiye soal Komitmen Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Apresiasi Turkiye soal Komitmen Kerja Sama Pertahanan

Nasional
PSI: Tak Ada Urgensi untuk Amendemen UUD 1945

PSI: Tak Ada Urgensi untuk Amendemen UUD 1945

Nasional
MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal

MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal

Nasional
Publik Marah soal Tapera, Basuki: Saya Menyesal, Enggak Nyangka

Publik Marah soal Tapera, Basuki: Saya Menyesal, Enggak Nyangka

Nasional
Soal Motif Penguntitan Jampidsus, Kejagung: Tanyakan ke Polri, Siapa di Belakangnya

Soal Motif Penguntitan Jampidsus, Kejagung: Tanyakan ke Polri, Siapa di Belakangnya

Nasional
KPU Mulai Simulasi E-Coklit untuk Pilkada 2024

KPU Mulai Simulasi E-Coklit untuk Pilkada 2024

Nasional
Gus Yahya Larang Anggota Pakai Identitas NU untuk Kampanye Pilkada

Gus Yahya Larang Anggota Pakai Identitas NU untuk Kampanye Pilkada

Nasional
Respons Bamsoet, Fahri Hamzah Sebut Pembenahan Sistem Politik Tak Bisa Tambal Sulam

Respons Bamsoet, Fahri Hamzah Sebut Pembenahan Sistem Politik Tak Bisa Tambal Sulam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke