Salin Artikel

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditunda

Agenda sidang hari ini, Senin (16/10/2023) untuk perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan untuk pembacaan gugatan, tetapi harus ditunda karena KPK melalui surat menyampaikan harus mempersiapkan berkas terlebih dahulu.

"Mereka minta waktu tiga minggu, mereka minta waktu tambahan untuk mempersiapkan berkas," ujar kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/10/102).

Togi lantas mengatakan, permintaan KPK untuk menunda selama tiga minggu terlalu lama dan dinilai janggal.

Sebab, ia khawatir dengan penundaan yang cukup lama kliennya akan kehilangan hak untuk mengajukan praperadilan. Sebab, pokok perkara kemungkinan sudah bergulir.

Namun, Togi mengatakan, Hakim hanya mengabulkan penundaan selama sembilan hari saja.

"Yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya sembilan hari, jadi kita sidangnya lagi nanti tanggal 25 Oktober," kata Togi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, karen Agustiawan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bantahan Karen

Karen Agustiawan sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Sebab, menurutnya, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.

"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ujar Karen.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut," katanya lagi.

Lebih lanjut, Karen mengatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut. Bahkan, Dahlan Iskan, sebagai Menteri BUMN saat itu, sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.

"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan), tolong nanti yang UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," kata Karen Agustiawan

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/14114851/kpk-tak-hadir-sidang-gugatan-praperadilan-eks-dirut-pertamina-karen

Terkini Lainnya

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal Hingga 2027

Moeldoko Sebut Pemberlakuan Tapera Menunggu Aturan 3 Kementerian, Maksimal Hingga 2027

Nasional
Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Pengamat Nilai Tak Ada Alasan Kuat Presiden Kembali Dipilih MPR

Nasional
Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Survei SMRC: Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Menonjol untuk Pilkada Jabar

Nasional
Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi Blackout Listrik di Sumatera

Moeldoko Sebut Pemerintah Perlu Evaluasi Blackout Listrik di Sumatera

Nasional
Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Masuk Bursa PDI-P dan PKB untuk Pilkada Jakarta, Anies: Mengalir Saja

Nasional
Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Banjir Rendam 24 Desa di Tanah Bumbu Kalsel, 7.743 Warga Terdampak

Nasional
Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Kemensos

Nasional
KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

KPK Raih WTP Lagi, Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 114,8 Triliun

Nasional
Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

Nasional
Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Melihat Respons NU dan Muhammadiyah soal Konsesi Tambang

Nasional
'Drone' Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

"Drone" Ditembak Jatuh Usai Mengitari Kejagung, DPR Minta Tak Berasumsi, tetapi Diselidiki

Nasional
Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke