Salin Artikel

MK Diharap Konsisten Jelang Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharap berhati-hati dalam memutuskan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia Capres dan Cawapres, supaya tidak dianggap melanggar prinsip yang sudah ditetapkan.

Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, berdasarkan berbagai putusan terdahulu, MK telah menegaskan isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).

"Apabila kemudian MK mengubah syarat usia minimal Capres/Cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah, tentu hal tersebut melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK," ujar Oce dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Menurut Oce, dalam ketentuan Pasal 169 UU Pemilu UU telah mengatur persyaratan Capres-Cawapres.

Dalam pasal itu ditentukan salah satu syarat Capres-Cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Sehingga menurut dia, syarat usia yang ditentukan oleh UU Pemilu sebagai peraturan delegasi dari Pasal 6 UUD 1945 sudah sangat jelas.

Akan tetapi, jika MK memutuskan berbeda maka mereka justru bisa dianggap melanggar prinsip kebijakan hukum terbuka.

"Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat dikatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang telah memerintahkan agar syarat Capres-Cawapres diatur dalam UU Pemilu," ujar Oce.

Prinsip kebijakan hukum terbuka terkait gugatan itu menyangkut penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, dan bukan kewenangan MK.

Maka dari itu berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, sampai persyaratan usianya, diatur dalam undang-undang.

MK akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Putusan itu dinanti banyak pihak karena dinilai bakal berdampak besar terhadap peta politik menjelang Pilpres 2024.

Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/19124351/mk-diharap-konsisten-jelang-putusan-uji-materi-usia-capres-cawapres

Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke