Salin Artikel

KPAI Sebut Ada 2.355 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak Selama 2023, 861 di Lingkungan Pendidikan

Dengan perincian kasusnya, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus.

Sementara itu, KPAI mengatakan, 1.494 kasus lain yang menyangkut pelanggaran terhadap perlindungan anak.

"Data ini cenderung naik setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan," kata KPAI dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengungkapkan, KPAI memang fokus pada pembahasan mengenai kekerasan di lembaga pendidikan.

Kemudian, menurutnya, KPAI mengambil langkah cepat dengan mengawasi langsung kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"KPAI mengawasi langsung kasus kekerasan anak pada sekolah di Rempang, Batam, kasus SDN Jakarta Selatan, kasus pelajar SMP di Cilacap, kasus pelajar MTs di Balik Papan," ujar Aris saat konferensi pers, Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

"Serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik aparat penegak hukum dan OPD terkait, agar kasus-kasus tersebut dapat dicegah dan ditangani dengan baik di kemudian hari," kata Aris.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan, 1.494 laporan pelanggaran lainnya menyangkut pengasuhan. Kemudian, terkait hak sipil hingga hak kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/05401641/kpai-sebut-ada-2355-kasus-pelanggaran-perlindungan-anak-selama-2023-861-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke