Salin Artikel

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut bahwa surat edaran mengenai sanksi itu terbit hari ini.

"Bapak Mendagri baru saja mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah wajib menganggarkan dana pilkada 40 persen tahun ini, 60 persen tahun depan," kata Fatoni pada Jumat (29/9/2023).

"Bagi daerah yang tidak menganggarkan tentu akan diberikan sanksi. Bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi," kata dia.

Menurut dia, isi surat edaran itu menekankan agar gubernur melakukan evaluasi pada APBD ataupun APBD perubahan.

Daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk pilkada akan diberikan catatan pada evaluasinya dan catatan itu wajib diikuti.

"Fungsi kontrol di gubernur untuk kabupaten/kota. Fungsi kontrol (pilkada) provinsi ada di Kemendagri. Kami di Kemendagri akan mengawasi itu secara keseluruhan baik provinsi/kabupaten/kota," ujar Fatoni.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Nomor 41 Tahun 2020, penyusunan pendanaan hibah untuk pelaksanaan pilkada tak lagi melalui review KPU RI, melainkan langsung antara KPU dengan pemerintah daerah setempat.

Batas waktu kesepakatan NPHD maksimal 5 Desember 2023.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatur bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.

Pencairan anggaran tersebut dilakukan langsung ke rekening KPU dan Bawaslu daerah dengan dua mekanisme.

Mekanisme pertama adalah pencairan sekaligus (100 persen), maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

Mekanisme kedua adalah pencairan bertahap, yakni 40 persen di tahap pertama (maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD) dan 60 persen di tahap kedua (maksimum 5 bulan sebelum pemungutan suara).

Jika bersisa, dana hibah ini harus dikembalikan ke kas daerah maksimum 3 bulan sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.

Kemendagri menyatakan, 44 persen pemda sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

"Ada 243 daerah yang sudah NPHD dan itu pasti akan bertambah setelah APBD perubahan," kata Fatoni.

"Karena kan sekarang sedang (proses penyusunan rancangan) APBD perubahan. Rata-rata daerah itu menganggarkannya (biaya pilkada) di APBD perubahan," ujar dia.

Ia menyampaikan, anggaran yang dibahas pada APBD-Perubahan ini sudah merupakan hasil usulan dan pembahasan bersama KPU dan Bawaslu setempat.

Seandainya di masa depan terdapat kebutuhan biaya tambahan imbas akan dipercepatnya Pilkada 2024 ke bulan September, maka pemerintah daerah masing-masing bisa membahas kembali dengan KPU serta Bawaslu untuk mencantumkan addendum dalam NPHD tersebut.

Fatoni berharap, seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada 2024 telah menganggarkan sedikitnya kebutuhan 40 persen biaya pilkada melalui APBD-Perubahan tahun 2023.

Dari sisi KPU sebagai penyelenggara utama, biaya yang dibutuhkan untuk menghelat Pilkada 2024 di 545 provinsi dan kabupaten/kota mencapai mencapai Rp 35,8 triliun, atau tepatnya Rp 35.817.670. 991.000.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/20472571/kemendagri-siapkan-sanksi-untuk-pemda-yang-tak-anggarkan-dana-pilkada-2024

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke