Salin Artikel

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

BALI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana apabila terbukti memanipulasi berkas pendaftaran.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat memberikan materi pada Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu (27/9/2023).

Manipulasi yang dimaksud Idham, apabila sejak awal mendaftar sebagai calon peserta pemilu, bacaleg tidak menjelaskan status dirinya sebagai mantan terpidana.

Namun, setelah proses pencermatan KPU dan temuan Bawaslu diketahui yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang (bakal) caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun," ujar Idham.

Menurutnya, jika ke depannya ada temuan bacaleg yang memanipulasi berkas pendaftaran, maka KPU meminta parpol segera mengganti yang bersangkutan.

Apabila tidak ada penggantian dari parpol, maka KPU akan mencoret bacaleg tersebut dari daftar pemilih sementara (DCS).

Pencoretan dilakukan setelah 3 Oktober 2023 atau saat proses verifikasi berkas bacaleg.

"(Bacaleg) yang bersangkutan wajib di-drop. Dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini KPU akan melakukan verifikasi," tutur Idham.

Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih adanya aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang belum mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bacaleg

Oleh karenanya, KPU meminta parpol untuk segera menyerahkan surat bukti para ASN dan pejabat telah berhenti dari posisinya masing-masing.

"Misalnya begini, seharusnya mereka menyampaikan ini secara deklaratif. Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri," kata Idham.

"Ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," lanjutnya.

Padahal, kata Idham, ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Khususnya di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3.

Selain itu, KPU juga meminta jajarannya menindaklanjuti dengan mencermati daftar calon sementara (DCS) caleg.

Idham berpesan agar para caleg yang belum mengundurkan diri itu tidak sampai masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).

Dia menambahkan, keberadaan ASN dan pejabat yang maju sebagai caleg tapi belum mundur dari jabatannya sebenarnya terjadi di setiap pemilu.

Idham menyebut kebiasaan itu sebagai perilaku manipulatif para oknum ASN dan pejabat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/28/07075531/kpu-bakal-coret-bacaleg-eks-terpidana-jika-terbukti-manipulasi-berkas

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke