Oleh karena itu, KPU meminta parpol untuk segera menyerahkan surat bukti para ASN dan pejabat telah berhenti dari posisinya masing-masing.
"Misalnya begini, seharusnya mereka menyampaikan ini secara deklaratif. Apakah mereka ini ASN? Apakah mereka ini pejabat-pejabat yang wajib mengundurkan diri," ujar Idham dalam acara Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
"Ternyata sampai dengan masa tanggapan masyarakat, mereka luput, tidak diketahui publik. Baru diketahui pada akhir bulan Agustus lalu," lanjut dia.
Padahal, kata Idham, ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Khususnya, di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3. Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik.
Idham melanjut, pihaknya juga meminta jajaran KPU menindaklanjuti dengan mencermati daftar calon sementara (DCS) caleg.
Idham berpesan agar para caleg yang belum mengundurkan diri itu tidak sampai masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT).
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan kami agar ditindaklanjuti karena kita harus memastikan DCT itu harus bersih, harus clear, tidak boleh ada mereka yang seharusnya mengundurkan diri, malah tidak mengundurkan diri," ungkap Idham.
Dia menambahkan, keberadaan ASN dan pejabat yang maju sebagai caleg tapi belum mundur dari jabatannya sebenarnya terjadi di setiap pemilu.
Idham menyebut kebiasaan itu sebagai perilaku manipulatif para oknum ASN dan pejabat.
"Memang tantangan kita, dari pemilu ke pemilu ini berkaitan dengan perilaku manipulatif beberapa oknum, saya menyebutnya oknum ya, karena memang persentasenya kecil sekali," kata Idham.
"Tapi ini harus kami tegaskan dan saya yakin rekan-rekan Bawaslu juga konsen terhadap mereka yang berprilaku manipulatif ini," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/16393461/kpu-ada-asn-dan-pejabat-belum-mengundurkan-diri-saat-daftar-jadi-caleg