Salin Artikel

Polri Kerahkan 434.197 Personel Operasi Mantap Brata Terkait Pengamanan Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menurunkan 434.197 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Ratusan ribu personel itu akan tergabung dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 yang fokus mengamankan pemilu tahun depan.

“Pada pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Polri menurunkan personel sebanyak 434.197 personel baik yang ada dalam satuan tugas di Mabes Polri maupun yang ada di daerah atau di polda masing-masing-masing,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Operasi Mantap Brata akan dipimpin oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran, selaku kepala operasinya.

Sedangkan, wakil kepala operasinya akan dijabat Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko.

“Kemudian untuk satgada (satuan tugas daerah) dipimpin oleh Bapak Kapolda dan jajarannya,” ujar Sandi.

Sandi menambahkan, pemerintah juga akan memetakan daerah-daerah rawan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Menurut Sandi, pengamanan pelaksanaan pemilu ini akan mulai dari tahapan awal hingga selesai.

“Untuk pelaksanaan pemilu pada nantinya diharapkan bahwa pengamanan mulai dari tahapan pemilu bisa kita laksanakan secara dan tentunya yang menjadi puncaknya nanti pada waktu pelaksanaan pemilu langsung di TPS disesuaikan dengan karakteristik wilayah yang ada,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/15424071/polri-kerahkan-434197-personel-operasi-mantap-brata-terkait-pengamanan

Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke