Salin Artikel

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

"Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).

Gufron mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.

Ketentuan itu tidak membuka opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk untuk Panglima TNI.

Menurutnya, perpanjangan usia penisun perwira TNI bisa dilakukan melalui perubahan UU TNI yang dilakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi atau proses revisi di DPR.

"Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI," kata Gufron.

Selain itu, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang jabatan Panglima TNI.

Sebab, menurut Gufron, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai hal yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu.

"Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini," ujarnya.

Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan telah pada 7 September 2023.

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).

Viktor mengatakan, pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.

Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” ujar Viktor.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Panglima TNI saat ini, Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada bulan depan. Menurut Presiden, semuanya masih dalam proses.

"Masih dalam proses," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada 19 September 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/22/15052221/wacana-perpanjangan-masa-jabatan-panglima-tni-imparsial-inkonstitusional-dan

Terkini Lainnya

Dalil Tidak Jelas, MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima

Dalil Tidak Jelas, MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima

Nasional
Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar

Penyesalan Menteri Basuki soal Tapera: Pemimpin yang Mendengar

Nasional
Momen Anies dan Ridwan Kamil Pamer Keakraban meski Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta

Momen Anies dan Ridwan Kamil Pamer Keakraban meski Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK | SYL Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan

[POPULER NASIONAL] Duduk Perkara Khofifah Dilaporkan ke KPK | SYL Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
Tanggal 10 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Hanura Buka Peluang Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hanura Buka Peluang Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Hanura Terbuka Dukung Siapa Pun di Pilkada Jakarta, OSO Kabur Saat Ditanya Soal Kaesang

Hanura Terbuka Dukung Siapa Pun di Pilkada Jakarta, OSO Kabur Saat Ditanya Soal Kaesang

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku 'Gaul' dengan Parpol

Soal Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku "Gaul" dengan Parpol

Nasional
Bukan Selebgram, WNI Ditangkap Aparat Saudi Pegiat FB, Ini Sosoknya

Bukan Selebgram, WNI Ditangkap Aparat Saudi Pegiat FB, Ini Sosoknya

Nasional
Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kaltim, KPK Sita Belasan Mobil

Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Kaltim, KPK Sita Belasan Mobil

Nasional
Anies-Sudirman Said Kompak Tutup Mulut Soal Satu Sama Lain

Anies-Sudirman Said Kompak Tutup Mulut Soal Satu Sama Lain

Nasional
Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

Nasional
Seleksi Jubir KPK Hanya Diikuti Internal karena Ada Informasi Rahasia

Seleksi Jubir KPK Hanya Diikuti Internal karena Ada Informasi Rahasia

Nasional
Dalam Waktu Dekat, Anies Putuskan Ikut Pilkada DKI atau Tidak

Dalam Waktu Dekat, Anies Putuskan Ikut Pilkada DKI atau Tidak

Nasional
TNI AL Kerahkan Dua KRI untuk Latma Malindo dengan Malaysia

TNI AL Kerahkan Dua KRI untuk Latma Malindo dengan Malaysia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke