Salin Artikel

Kejagung Periksa 9 Saksi dari Pegawai Bakti Kominfo Terkait Proyek Korupsi BTS 4G

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut sembilan saksi itu dari unsur para pekerja di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo.

“Memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Ketut menyebutkan saksi yang diperiksa yakni DS dan TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kominfo.

Ketiga, DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti Kominfo sekaligus Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia.

Kemudian, ada AJ selaku Direktur Keuangan Bakti Kominfo, JI selaku Staff Perencana Strategis Bakti Kominfo.

Keenam, ada GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.

Lalu, ada BN selaku Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo. Selanjutnya, FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti Kominfo.

Terakhir ada DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Bakti Kominfo.

”Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka WP,” ucap Ketut.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.

Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Perbuatan para tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/00003461/kejagung-periksa-9-saksi-dari-pegawai-bakti-kominfo-terkait-proyek-korupsi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke