Salin Artikel

Ramai "Halo Halo Bandung" Dijiplak, DJKI: Karya Ciptanya Dilindungi 181 Negara, Termasuk Malaysia

Lagu Halo Halo Bandung merupakan karya Ismail Marzuki yang tengah menjadi sorotan karena dijiplak menjadi lagu Malaysia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, Malaysia masuk dalam daftar 181 negara yang meratifikasi Konvensi Bern.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern,” kata Min dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Min mengatakan, perlindungan Hak Cipta berlaku secara menyeluruh di negara-negara yang meratifikasi Konvensi Bern.

Indonesia telah menjadi anggota konvensi itu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Bern Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work.

Ratifikasi itu juga telah diundangkan pada 7 Mei 1997.

Adapun lagu Halo Gali. Bandung pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946. Saat ini, permohonan lagu itu telah tercatat di DJKI dengan nomor permohonan EC00202106966.

Min menyebut, prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi dilakukan dengan menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain.

Hak cipta, kata Min, merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan, sesuai aturan undang-undang.

“Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” ujar Min.

Untuk diketahui, channel YouTube Lagu Kanak TV mengunggah Halo Kuala Lumpur. Lagu ini diduga melanggar hak cipta Halo, Halo Bandung karena dianggap mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Lebih lanjut, Min mengatakan, bahwa penegakan hukum di negara lain terkait pelanggaran hak cipta, mengacu pada ketentuan undang-undang negara tempat terjadinya pelanggaran.

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang-undang Hak Cipta di negara tersebut,” jelas Min.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/15/14225291/ramai-halo-halo-bandung-dijiplak-djki-karya-ciptanya-dilindungi-181-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke