Salin Artikel

Bawaslu Segera Rilis Keputusan soal Video Gibran dan Bobby Ajak Coblos Ganjar

"Minggu ini kasus perkembangan yang kepala daerah sudah muncul hasilnya, dan kami akan sampaikan insya Allah per Jumat ini," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Selasa (12/9/2023) malam.

Bawaslu menyinggung bahwa pada kasus yang dilakukan oleh kepala daerah, lembaga pengawas pemilu itu dapat merekomendasikan sanksi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini, misalnya, Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDI-P sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut 3 itu dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kelak.

Ajakan ini diungkapkan lewat akun resmi PDI-P pada platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir. Para kader melakukannya sambil mengenakan seragam kebesaran partai berlogo banteng.

Per Senin (28/8/2023) siang, video itu masih utuh dan dapat diakses publik secara terbuka, termasuk awak media. Per Senin malam, setelah kontroversi mencuat, video-video itu sudah dihapus.

Masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023, sedangkan ajakan memilih merupakan unsur utama kampanye menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," ungkap Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden RI Joko Widodo dalam video yang diunggah PDI-P, Senin (21/8/2023).

Begitu pula Bobby Nasution, menantu Jokowi, yang merupakan Wali Kota Medan.

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution,Wali Kota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track record-nya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," kata Bobby dalam video yang diunggah PDI-P, Minggu (20/8/2023).

"Dan untuk seluruh kader PDI Perjuangan dan seluruh simpatisan, ayo kita menangkan PDI Perjuangan hattrick khususnya di Kota Medan, dan kita ajak masyarakat Kota Medan untuk memilih PDI Perjuangan. Merdeka!" lanjut dia.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo, FX Rudy, juga menganjurkan hal senada dal video yang diunggah pada Sabtu (26/8/2023).

"Saya FX Hady Rudyatmo mengajak kepada seluruh warga masyarakat Indonesia khususnya generasi milenial, generasi Z, mari kita pilih Ganjar Pranowo sebagai presiden untuk meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Bapak Jokowi," ujar FX Rudy.

Selain 3 tokoh itu, masih banyak kader-kader lain, sebagian diantaranya yang menempati posisi strategis semisal kepala daerah, yang juga melancarkan ajakan serupa.

KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".

Namun, PDI-P berdalih.

"Berdasarkan aturan pemilu, yang tidak boleh itu adalah pertama, kampanye sebelum saatnya yang dilakukan oleh tim kampanye. Kami belum memiliki tim kampanye," kata Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Hasto menegaskan bahwa tim kampanye PDI-P baru akan didaftarkan ke KPU usai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden resmi ditetapkan.

Hal kedua, menurut Hasto, sejauh ini bahkan visi-misi capres dan cawapres belum disampaikan. Sebab, KPU sendiri disebut belum mencapai tahapan penetapan paslon Pilpres 2024.

Hasto mengeklaim apa yang disampaikan para kepala daerah PDI-P itu hanyalah bagian pendidikan politik kepada masyarakat.

"Itu merupakan tugas dari partai politkk termasuk kepala daerah yang juga diusung oleh partai politik melakukan sosialisasi terhadap calon yang diusung oleh masing-masing partainya. Agar rakyat tahu ini bagian dari pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia," sebut Hasto.

Bawaslu dinilai tak memiliki celah untuk berkelit menindak PDI-P karena melancarkan ajakan memilih sebelum masa kampanye.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Bawaslu RI berwenang menangani pelanggaran administrasi pemilu yang berkaitan dengan penyelewengan tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilu.

"Sudah jelas, masa kampanye itu baru 28 November," ujar Titi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Ia menambahkan, Bawaslu RI saat ini merupakan hasil evolusi dari panitia pengawas di awal Reformasi, yang sudah dibekali dengan kapasitas anggaran, sumber daya, dan kewenangan yang memadai.

Titi menegaskan, penyelenggara negara, termasuk Bawaslu RI, harus berlaku adil dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu 2024, sebagaimana diatur Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Membiarkan PDI-P sebagai partai politik peserta pemilu mencuri start kampanye adalah tindakan yang diskriminatif. Apalagi, PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang melampaui ambang pencalonan presiden.

Sehingga, walaupun belum ada pendaftaran bakal capres secara definitif ke KPU, namun ajakan memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal capres usungan PDI-P tidak dapat diabaikan.

Terlebih, dalam ajakan memilih yang dilancarkan PDI-P, warga tidak hanya diajak memilih Ganjar, namun juga mencoblos PDI-P itu sendiri yang secara hukum sudah ditetapkan secara definitif sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kalau kemudian ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama peserta pemilu itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu," jelas Titi.

"Maka Bawaslu itu mestinya lebih bisa progresif memanfaatkan otoritas yang sangat besar pada diri mereka di dalam menyelesaikan pelanggaran administratif," lanjutnya.

Sanksi administratif dari Bawaslu, bahkan sekecil teguran, menurut Titi, sudah memberi efek moral politik yang besar untuk peserta pemilu lainnya maupun untuk publik.

"(Bawaslu) jangan selalu bilang kami menunggu temuan, menunggu laporan," ucap Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/12230251/bawaslu-segera-rilis-keputusan-soal-video-gibran-dan-bobby-ajak-coblos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke