Salin Artikel

MA Bandingkan Vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan Bharada E, Pakar: Tak Masuk Akal

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai tak masuk akal karena membandingkan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan vonis Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasasi perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutanarat atau Brigadir J.

Perbandingan itu jadi salah satu alasan MA mengurangi hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam kasus ini.

“Ketika dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer, itu tidak masuk akal,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Di pengadilan tingkat pertama, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara meski terbukti menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang Kuat Ma’ruf yang dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Namun demikian, Hibnu bilang, Richard Eliezer dihukum ringan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu merupakan justice collaborator atau saksi pelaku.

Sebagai justice collaborator, Richard tak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga membantu pengadilan dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yosua.

Oleh karenanya, menurut Hibnu, wajar jika vonis Richard hanya 1 tahun 6 bulan penjara, jauh di bawah hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Richard Eliezer itu kan justice collaborator, dia sudah minta maaf, dia mengakui semuanya, dia membantu negara mengungkap perkara,” ucap Hibnu.

Meski begitu, lanjut Hibnu, alasan MA yang mempertimbangkan kedudukan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bukan sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Yosua dinilai sudah tepat.

Pertimbangan mengenai relasi kuasa antara Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai bawahan dengan Ferdy Sambo sebagai atasan juga dianggap relevan.

“Alasan pengurangan hukuman bisa diterima, tapi, pembandingan tidak,” tutur Hibnu.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim membandingkan vonis Kuat dan Ricky yang jauh melampaui hukuman Richard Eliezer. Menurut hakim, hukuman Kuat dan Ricky terlalu berat.

“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” bunyi pertimbangan putusan.

Adapun hukuman Ferdy Sambo dianulir dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan pengabdian Sambo selama 30 tahun di institusi Polri.

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, didiskon dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Status Putri sebagai ibu dari empat orang anak jadi salah satu alasan MA memangkas vonis istri mantan jenderal bintang dua Polri itu.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/31/09545891/ma-bandingkan-vonis-kuat-maruf-dan-ricky-rizal-dengan-bharada-e-pakar-tak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke