Salin Artikel

Korban Eksil 1965 di Luar Negeri Bisa Dapat Status WNI, Tetap Harus Tinggal 5 Tahun Berturut-turut di Tanah Air

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban eksil 1965 di luar negeri yang ingin kembali menyandang status warga negara Indonesia (WNI) tetap harus tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut di Tanah Air.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pihaknya bisa memberikan fasilitas Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) bagi pada eksil 1965.

Setelah mereka menggunakan Kitas itu dan tinggal di Indonesia selama waktu yang ditentukan mereka bisa memiliki dasar untuk kembali mendapat status WNI.

“Dengan ada Kitas ini dulu, tinggal lima tahun berturut-turut, sepuluh tahun tidak berturut-turut itu bisa nanti kita jadikan sebagai dasar kewarganegaraan,” kata Yasonna dikutip dari Kompas TV, Senin (28/8/2023).

Adapun hal ini dikatakan Yasonna dalam pertemuan dengan eksil 1965 di di Belanda Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda, Minggu (27/08/2023).

Pertemuan itu dihadiri rombongan Kemenkumham dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yasonna menuturkan, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkomitmen ingin memenuhi hak korban eksil 1965 di luar negeri.

Salah satu upaya pemenuhan hak itu melalui treatment atau layanan khusus yang mempermudah mereka dalam mendapatkan fasilitas keimigrasian.

Meski demikian, Yasonna menyebut para eksil 1965 itu tetap tidak bisa mendapatkan status dwi kewarganegaraan.

Sebab, status kewarganegaraan ganda sampai saat ini belum bisa dipenuhi karena tidak diizinkan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan.

“Saya berkali-kali pergi ke luar negeri mendengar keinginannya untuk dwi kewarganegaraan, tapi sampai sekarang belum bisa karena terjadi perdebatan panjang di parlemen,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyebut korban eksil 1965 juga memiliki pilihan jika ingin berkunjung ke Indonesia untuk sekadar berlibur atau menemui keluarga yang terpisah puluhan tahun.

Pemerintah bisa memberikan fasilitas Multiple Entry Visa yang berlaku selama satu hingga lima tahun.

Dengan visa itu, para korban eksil 1965 bisa berkali-kali datang ke Tanah Air tanpa mengeluarkan biaya izin tinggal.

“Kalau hanya untuk tujuan berlibur, mengunjungi saudara, tinggal bertahun di sana (Indonesia), kami menyediakan fasilitas keimigrasian kepada Bapak, Ibu,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, seiring perubahan zaman dan kemajuan di dunia suatu saat mungkin pemerintah Indonesia mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

Namun, saat ini persoalan itu masih terbentur di parlemen karena anggota dewan belum juga bisa bersepakat.

“Ke depan dengan semakin majunya dunia ke depan mungkin bisa saja terjadi. Tapi mungkin tidak zaman kita,” tuturnya.

Adapun kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui skema non yudisial.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, upaya penyelesaian non yudisial ini tidak berarti lantas menghentikan proses hukum atau yudisial terhadap pelanggaran HAM tersebut.

“Ini hanya mendahului agar tidak lama-lama, ini korbannya habis-habis, itu kita belum memutuskan apa-apa negara ini, karena macet di DPR, macet di pengadilan, dan seterusnya,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, pemerintah mencoba memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri.

Menurutnya, mereka merupakan orang-orang yang dicap melawan pemerintah oleh Orde Baru karena menolak menandatangani formulir pernyataan sikap terhadap rezim Soeharto. Tanpa alasan yang jelas, paspor mereka lalu dicabut.

Adapun persoalan ini berkaitan dengan gejolak 1965 di Tanah Air yang berujung pada “penggulingan” Soekarno.

“Itu kita anggap salah kebijakan itu, meskipun pada waktu itu dianggap benar,” ujar Mahfud.

“Tapi sesudah kita melakukan reformasi kita koreksi secara total,” tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/13402371/korban-eksil-1965-di-luar-negeri-bisa-dapat-status-wni-tetap-harus-tinggal-5

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke