Permintaan tersebut buntut dari produk Nabidz yang memiliki label halal padahal masuk dalam kategori wine.
"Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikshan Abdullah dalam keterangan di website MUI, Jumat (25/8/2023).
Ia menilai, proses sertifikasi halal produk wine dan sejenisnya sudah semestinya tak dilakukan secara self declare, dan melalui jalur reguler.
"Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur," ucapnya.
Ikshan meminta agar Badan Penyelenggara Produk Halal tidak menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal self-declare atas temuan tersebut.
Dengan kasus itu, dia menyarankan agar BPJPH menghentikan kebijakan self declare dan melakukan pembenahan regulasi program tersebut.
"Sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan public distrust," kata dia.
Di sisi lain, Ikshan merasa kecewa atas kelalaian tersebut karena sangat mencederai sertifikat produk halal yang selama 30 tahun sudah dipegang oleh MUI sebelum diambil alih oleh Kemenag.
Padahal, kata Ikshan, masyarakat sudah merasa aman dan nyaman saat mengkonsumsi produk yang mendapat label halal.
Sebelumnya, MUI menegaskan produk Nabidz haram. Adapun produk tersebut sempat viral beberapa waktu lalu karena disebut-sebut sebagai red wine yang telah bersertifikasi halal.
Belakangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh justru menegaskan, kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal, berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers dari website MUIDigital , Selasa (22/08/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/25/17584431/heboh-wine-halal-nabidz-mui-minta-self-declare-sertifikasi-halal-kemenag