Diketahui, ST Burhanuddin menerbitkan memorandum agar jajaranya menunda proses pemeriksaan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah hingga Pemilu 2024 selesai.
“Ya memang sejak dulu begitu. Karena seringkali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” kata Mahfud saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Mahfud mengatakan, yang ditunda adalah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.
Setelah pemilu, proses penyelidikan dan penyidikan akan berlanjut.
“Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung,” ucap Mahfud.
“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Secara khusus, Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.
"(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin ini.
Selain itu, Burhanuddin meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/16381621/jaksa-agung-minta-tunda-periksa-capres-dan-caleg-hingga-pemilu-mahfud-sering