Salin Artikel

Pimpinan Komisi III: Aneh kalau Kasus Capres-Cawapres Baru Muncul Jelang 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni sepakat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemeriksaan terhadap capres, cawapres, serta calon kepala daerah atas dugaan kasus korupsi hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Sebab, ia justru menganggap aneh bila pemeriksaan justru dilakukan pada saat menjelang pemilu. Menurut dia, aparat penegak hukum bisa memeriksa sejak beberapa waktu lalu jika menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan para calon.

“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa langkah Jaksa Agung itu dapat menjaga stabilitas keamanan negara menjelang kontestasi politik.

“Jadi ini bukan dalam rangka menutupi penyelidikan terhadap suatu kasus, bukan seperti itu. Langkah ini semata-mata dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang pemilu," ujarnya.

"Kita tidak ingin penegakan hukum jadi alat untuk mendiskreditkan suatu pihak, karena mudah sekali, tinggal lapor soal ini soal itu, padahal kejelasannya belum tentu. Jadi langkah Jaksa Agung sudah tepat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Secara khusus, Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

"(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).

Selain itu, ia meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Jaksa Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/13322321/pimpinan-komisi-iii-aneh-kalau-kasus-capres-cawapres-baru-muncul-jelang-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke