Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, berdasarkan surat dakwaan, Rafael didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar dan TPPU puluhan miliar.
“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Dalam periode 20 tahun, Rafael juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.
Selain itu, ia diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63) serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321).
“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” ujar dia.
Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Menurut Ali, dakwaan langkap terhadap Rafael akan dipaparkan Tim Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ali menyebut, Rafael berserta berkas perkara dan dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga akan segera disidang.
“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan TPPU.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/19/16293291/rafael-alun-akan-didakwa-terima-gratifikasi-rp-166-m-dan-tppu-rp-94-m