Salin Artikel

Rafael Alun Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan TPPU Rp 94 M

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, berdasarkan surat dakwaan, Rafael didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar dan TPPU puluhan miliar.

“Didakwa dengan penerimaan sebagai berikut gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Dalam periode 20 tahun, Rafael juga diduga menerima uang hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, ia diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63) serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321).

“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” ujar dia.

Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar. 

Menurut Ali, dakwaan langkap terhadap Rafael akan dipaparkan Tim Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali menyebut, Rafael berserta berkas perkara dan dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga akan segera disidang.

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi dan dugaan TPPU.

Tindak pidana itu diduga dilakukan Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Belakangan, KPK gencar mengusut dugaan aliran uang korupsi Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke sejumlah perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/19/16293291/rafael-alun-akan-didakwa-terima-gratifikasi-rp-166-m-dan-tppu-rp-94-m

Terkini Lainnya

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Nasional
Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Nasional
Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Nasional
Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Nasional
Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Kebut Proyek IKN Dianggap Sinyal Jokowi Ragukan Komitmen Penerusnya

Nasional
TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

TNI AL Dapat Hibah Kapal Korvet Bekas dari Korsel Produksi 1988

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Nasional
Kala Putusan MA Bikin 'Maju Kena, Mundur Kena'....

Kala Putusan MA Bikin "Maju Kena, Mundur Kena"....

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Drone' Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

[POPULER NASIONAL] "Drone" Liar di Kejagung | Upaya Bela Diri Anak SYL

Nasional
Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan MA Dinilai Justru Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Nasional
PAN Tolak Kader PDI-P Jadi Cawagub Khofifah di Pilkada Jatim

PAN Tolak Kader PDI-P Jadi Cawagub Khofifah di Pilkada Jatim

Nasional
PAN Umumkan Bacagub di Maluku, Jambi dan Kaltim

PAN Umumkan Bacagub di Maluku, Jambi dan Kaltim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke