Salin Artikel

Diperiksa Kejagung Selama 8 Jam, Eks Mendag Lutfi Jawab 61 Pertanyaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Lutfi mengatakan, selama pemeriksaan, ia menjawab 61 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya," kata Lutfi usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu.

Namun demikian, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Kejagung.

Lutfi menambahkan, dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik, patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yaitu menghormati hukum, dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejagung," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, setiap pertanyaan sudah dijawab Lutfi dengan baik.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi berlangsung selama delapan jam. Lutfi terpantau masuk gedung pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih delapan jam dengan 61 pertanyaan, seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," ucap Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lutfi merupakan pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan di persidangan, yakni adanya tiga tersangka korporasi dalam kasus ekspor CPO dan minyak goreng.

Menurut Kuntadi, penyidik juga menanyakan soal proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Dan upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dan upaya mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri," tambahnya.

Diketahui, tiga tersangka korporasi dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.

Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/19471891/diperiksa-kejagung-selama-8-jam-eks-mendag-lutfi-jawab-61-pertanyaan

Terkini Lainnya

Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

Jawab Ridwan Kamil Ditanya Kepastian Maju di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke