Salin Artikel

Kasus Peretasan Kartu Kredit WN Jepang, Beli Barang untuk Dijual Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi kasus dugaan tindak pidana peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.

Adapun pelaku meretas kartu kredit sejumlah warga Jepang untuk membeli barang, di antarannya barang elektronik, untuk kemudian dijual kembali.

Kedua pelaku dalam kasus ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yakni DK yang ada di Indonesia dan SB yang berada di Jepang.

“Setelah SB menerima barang elektronik kemudian dilakukan penjualan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid mengatakan kerugian kasus yang dialami para terlapor ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Dia menyampaikan, dari dugaan kerugian Rp 1,6 miliar itu sebanyak Rp 1 miliar dikirim ke DK. Sedangkan Rp 600 juta ada di SB.

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.

Mereka berdua kemudian mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana dengan membeli akses peretasan di website 16shop.

Dia lantas mengatakan DK adalah dalang atau otak dari pelaku peretasan. Kemudian, DK memerintahkan SB mengaktifkan komputernya yang ada di Jepang.

Kemudian, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang dari Indonesia dalam rangka meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik warga negara Jepang.

"Saat mendapatkan akses terhadap credit card, mereka melakukan pembelanjaan di market place Jepang," ucap dia.

Adapun kasus ini terungkap setelah ada delapan warga Jepang yang membuat laporan ke Kepolisian setempat.

Menurut Adi, kasus ini juga terungkap karena pelaku mengirim barang curiannya ke tempat tinggalnya yang ada di Jepang.

“Ditelurusi dan ditemukan saudara SB ini karena pernah dikirim alamat saudara SB,” ucapnya.

Tersangka DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Lalu, Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jucto Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/20404671/kasus-peretasan-kartu-kredit-wn-jepang-beli-barang-untuk-dijual-lagi

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke