JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan merespons soal proses uji materi syarat batas usia bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies meyakini, MK akan mengambil putusan yang sesuai dengan konstitusi.
"Biar MK yang putuskan," ujar Anies di Rumah Temu Relawan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2023).
"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu saja," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sejalan dengan gugatan ini, mencuat isu bahwa uji materi tersebut bertujuan untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo, yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi cawapres.
Menanggapi itu, Gibran Rakabuming Raka menyatakan, dirinya tidak mengikuti berita tersebut.
"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya enggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).
Dia menilai persoalan batas usia ini lebih tepat ditanyakan kepada pihak uang menggugat. Gibran mengaku tak tahu apa pun soal gugatan tersebut.
Sementara itu, pada Jumat siang, Presiden Jokowi mengatakan, uji materi di MK merupakan tupoksi kekuasaan yudikatif. Dia pun mengaku tidak akan melakukan intervensi.
"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/19352121/soal-uji-materi-batas-usia-capres-cawapres-anies-biar-mk-yang-putuskan