Salin Artikel

Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan Ketua Pokja Proyek BTS 4G hingga Ahli Transmisi

Ketujuh saksi juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Diketahui, Johnny G Plate, Anang, dan Yohan adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

"Ada tujuh saksi hari ini," ujar Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Adapun tujuh saksi itu adalah Kepala Divisi (Kadiv) Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Kadiv Hukum Bakti yang juga Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Darien Aldiano.

Kemudian, Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson Budi Hotman Simarmata.

Lalu, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis; Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang; dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Keenamnya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/09462511/sidang-johnny-g-plate-jaksa-hadirkan-ketua-pokja-proyek-bts-4g-hingga-ahli

Terkini Lainnya

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

Nasional
Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Nasional
Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke