Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres 46/2023, Menteri PUPR Jadi Anggota Baru Dewan Pengarah Masjid Istiqlal

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.

Dilansir dari salinan Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (24/7/2023), aturan baru tersebut mengubah satu pasal, yakni Pasal 4 dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2019.

Perubahan terbaru itu menjelaskan penambahan anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.

Pada Perpres Nomor 46 Tahun 2023, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, terdiri atas:

Kemudian, Perpres terbaru juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.

Perpres Nomor 46 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 20 Juli 2023.

Adapun pada aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2019, hanya ada tiga anggota untuk Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Gubernur DKI Jakarta dan Ketua MUI.

Sementara posisi Ketua Dewan Pengarah dipegang oleh Menko PMK.

Dalam Perpres Nomor 64 itu, dijelaskan soal tugas Dewan Pengarah Masjid Istiqlal yang meliputi empat hal:

  • Pertama, memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Kedua, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal.
  • Ketiga, memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola
  • Keempat, menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap enam bulan sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/24/09570691/jokowi-teken-perpres-46-2023-menteri-pupr-jadi-anggota-baru-dewan-pengarah

Terkini Lainnya

103 Lulusan Sekolah Menengah Kementerian KP Akan Dikirim Bekerja ke Luar Negeri

103 Lulusan Sekolah Menengah Kementerian KP Akan Dikirim Bekerja ke Luar Negeri

Nasional
Moeldoko Minta PLN Antisipasi Defisit Listrik di Sumatera-Kalimantan

Moeldoko Minta PLN Antisipasi Defisit Listrik di Sumatera-Kalimantan

Nasional
Jemaah Haji Tak Terdaftar Dilarang Masuk Tenda Saat di Arafah dan Mina

Jemaah Haji Tak Terdaftar Dilarang Masuk Tenda Saat di Arafah dan Mina

Nasional
Datangi Kantor PSI, Waketum Nasdem: Saya Kan Calon Gubernur...

Datangi Kantor PSI, Waketum Nasdem: Saya Kan Calon Gubernur...

Nasional
TNI Siapkan Perekrutan Brigade Komposit yang Akan Dikirim ke Gaza

TNI Siapkan Perekrutan Brigade Komposit yang Akan Dikirim ke Gaza

Nasional
Jubir Baru KPK Tessa Mahardhika Punya Harta Rp 1,1 Miliar

Jubir Baru KPK Tessa Mahardhika Punya Harta Rp 1,1 Miliar

Nasional
Bareskrim Usut Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Narkoba Paling Dicari di Thailand

Bareskrim Usut Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Narkoba Paling Dicari di Thailand

Nasional
KPK Tunjuk Penyidik Tessa Mahardhika Jadi Jubir Gantikan Ali Fikri

KPK Tunjuk Penyidik Tessa Mahardhika Jadi Jubir Gantikan Ali Fikri

Nasional
Spesifikasi Kapal Perang Korsel yang Dihibahkan untuk TNI AL, Masih Perlu Rp 569 M untuk Perbaikan

Spesifikasi Kapal Perang Korsel yang Dihibahkan untuk TNI AL, Masih Perlu Rp 569 M untuk Perbaikan

Nasional
Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Nasional
Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Nasional
Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Nasional
Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Nasional
Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Nasional
KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

KPK Akan Dakwa Eks Pejabat Kemenaker Korupsi Sistem Perlindungan TKI Rp 17,6 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke