Salin Artikel

Ketua Bawaslu Sebut Untuk Tunda Pilkada Perlu Ubah UU, Wewenangnya di Pemerintah dan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 hanya bisa ditunda atau dipercepat dengan mengubah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bagja mengaku bahwa gagasan penundaan itu dilontarkannya dalam sebuah forum komunikasi tertutup. Namun, ia menyatakan bahwa persoalan itu tidak akan dibahas di dalam forum bersama Komisi II.

Ia menegaskan bahwa untuk menunda pilkada serentak, diperlukan perubahan UU. Sementara, wewenang itu berada di tangan pemerintah dan DPR, bukan penyelenggara pemilu.

“Enggak, enggak, undang-undang itu kan ada di DPR dan pemerintah, bukan di penyelenggara pemilu,” ujar Bagja saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

“Batasannya jelas, bukan di penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Ia pun tak mempersoalkan bila gagasannya yang dibicarakan di forum tertutup itu bocor ke publik. Di sisi lain, ia juga  membantah bila usulan yang terlanjur bocor itu justru memunculkan kegaduhan di publik.

“Itupun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga,” tutur Bagja.

Sebelumnya, jadwal Pilkada Serentak 2024 sempat kembali dipertanyakan meskipun lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR sudah bersepakat secara informal pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.

Dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023) Bagja melontarkan isu terkait jadwal Pemilu itu.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena, pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja dikutip situs resmi Bawaslu RI, Kamis (13/7/2023).

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/22194351/ketua-bawaslu-sebut-untuk-tunda-pilkada-perlu-ubah-uu-wewenangnya-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke