Salin Artikel

IDI Buka Suara Alasan Tolak UU Kesehatan: Banyak Pasal Krusial, Bukan Hanya soal Organisasi Profesi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, tak adanya kewenangan dan peran IDI dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru tidak serta merta menjadi dasar penolakan yang dilayangkan olehnya.

Pasalnya, Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi mengatakan, UU tersebut memiliki banyak pasal-pasal krusial, bukan hanya soal organisasi profesi.

"Saya kira perlu itu kita klarifikasi. Jadi problematika di UU Kesehatan itu bukan problem yang berkaitan dengan masalah organisasi profesi saja," kata Adib dalam acara Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (13/7/2023) malam.

Namun demikian, terkait peran organisasi profesi, Adib lantas membandingkan dua UU. Peran IDI sebagai organisasi profesi, sebelumnya tertera dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam UU itu, IDI diberikan peran, salah satunya dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Ada tiga syarat utama seorang dokter mendapat SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi.

Akan tetapi, dalam UU yang baru, pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus organisasi profesi dalam syarat pembuatan SIP.

Adib pun menyampaikan, adanya kewenangan IDI menandakan bahwa organisasi profesi diamanahkan konstitusi untuk mengambil peran.

"Pada saat kita bicara di UU kesehatan tidak ada, dan kemudian kenapa di UU 2004 ada, karena konstitusi yang meminta. Kenapa konstitusi meminta? Karena negara ingin dibantu oleh yang namanya organisasi profesi di dalam pengelolaan, pembinaan," ucap Adib.

Lebih lanjut Adib menjabarkan peran organisasi profesi sebagai mitra pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Organisasi profesi yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi garda terdepan melawan virus tersebut.

"Bukan lah kemudian karena UU Praktik Kedokteran, terus kemudian berarti lebih berkuasa, tidak. Karena IDI yang kita pertahankan bahwa selama ini IDI selalu menjadi mitra strategis pemerintah," tutur Adib.

"Pandemi menunjukkan bahwa peran dari organisasi profesi IDI bersama organisasi profesi yang lain pun saat itu yang kemudian menjadi mitranya pemerintah," jelas Adib.

Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan Selasa (11/7/2023), telah menghapus rekomendasi OP.

Mengutip salinan UU, Rabu (12/7/2023), hanya ada dua syarat mendapatkan SIP, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.

"Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki STR; dan tempat praktik," tulis pasal 264 ayat (1) salinan UU tersebut, dikutip Rabu.

SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi adanya STR, memiliki tempat praktik, dan telah memenuhi kecukupan satuan kredit profesi (SKP).

Adapun pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi dilakukan oleh Menteri.

SIP seorang dokter tidak berlaku bila habis masa berlakunya, pemilik SIP telah meninggal dunia, STR dicabut atau dinonaktifkan, SIP dicabut, atau tempat praktiknya yang berubah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/07260551/idi-buka-suara-alasan-tolak-uu-kesehatan-banyak-pasal-krusial-bukan-hanya

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke