Salin Artikel

Temukan Iklan Parpol Sebelum Masa Kampanye, Silakan Lapor Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk melapor seandainya merasa resah dengan partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah beriklan jelang Pemilu 2024 dengan nuansa kampanye.

Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023. Saat ini, partai politik hanya diizinkan melakukan sosialisasi secara internal sesuai Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

“Ya kalau memungkinkan ada masyarakat yang misalkan merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), ya artinya tidak menutup kemungkinan, silakan saja (lapor) menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi pada Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin (10/7/2023).

Parpol yang beriklan ini dapat dikenai sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Bawaslu, sebut Puadi, dapat bergerak menelusuri informasi awal ini berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan pengawas pemilu.

“Ada klausul-klausul sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi,” sebut Puadi.

“Karena sekarang ini kan prosesnya sedang mekanisme sosialisasi di internal parpol itu sendiri,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.

Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDIP Rp 23,8 juta.

Padahal, partai-partai ini sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak 14 Desember 2022 alias 7 bulan yang lalu, alias sudah dapat menjadi subjek hukum atas pelanggaran administrasi pemilu.

Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 diurutkan berdasarkan nomor urutnya:

Pemilu tingkat nasional

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

24. Partai Ummat

Pemilu Aceh

18. Partai Nanggroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/11/07462791/temukan-iklan-parpol-sebelum-masa-kampanye-silakan-lapor-bawaslu

Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke