Lima komisioner Komnas HAM itu adalah Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Uli Parulian Sihombing, Saurlin P Siagian, dan Prabianto Mukti Prabowo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pengajuan LHKPN lima komisioner Komnas HAM ini dalam pemeriksaan kelengkapan.
"Sedang diperiksa dulu kelengkapan dokumen pendukungnya," ujar Pahala melalui pesan singkat, Senin (10/7/2023).
Setelah pemeriksaan dan kelengkapan dokumen, menurut Pahala, laporan baru bisa ditayangkan di situs LHKPN.
"Kelar itu langsung tayang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro belum terdaftar dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penelusuran Kompas.com dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/, Senin (10/7/2023), nama Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM tidak memiliki data.
"Belum ada data," tulis laman LHKPN milik KPK itu.
Selain Atnike, ada juga empat komisioner Komnas HAM yang juga belum terdaftar dalam situs LHKPN, yaitu Abdul Haris Semendawai, Prabianto Mukti Prabowo, Saurlin Pandapotan Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
Laman pencarian untuk Abdul Haris Semendawai terakhir kali melapor saat menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tahun 2018 dengan kekayaan Rp 2,3 miliar.
Sedangkan Prabianto Mukti Prabowo terakhir kali melapor LHKPN pada 2019 saat menjabat Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan dengan kekayaan Rp 4,2 miliar.
Untuk Saurlin P Siagian dan Uli Parulian Sihombing sama seperti Atnike Nova Sigiro yang belum terdapat data apa pun.
"Mereka (semua komisioner) bilang sudah, tapi kalau saya enggak mau mewakili kawan-kawan. Yang pasti saya sudah, Pak Uli juga sudah, karena Pak Uli yang sudah menyampaikan buktinya," ujar Abdul Haris saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin.
Ia mengatakan, seluruh penyelenggara negara di Komnas HAM yang wajib melaporkan LHKPN sudah diingatkan di awal tahun 2023 lalu untuk membuat laporan.
"Karena waktu itu masuk di tahun 2023, kita semua diingatkan, ditulis di situ ada kolomnya, semua komisioner pegawai yang wajib membuat LHKPN ditulis. Sampai waktu terakhir kalau enggak salah semua sudah, di kolom itu," kata Abdul Haris Semendawai.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/17054021/penjelasan-kpk-belum-tayangkan-lhkpn-5-komisioner-komnas-ham-di-laman-resmi