Salin Artikel

Imam Supriyanto Ungkap Pejabat yang Pernah Kunjungi Al Zaytun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Al Zaytun Imam Supriyanto mengungkap sejumlah pejabat politik yang pernah datang ke Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu Imam sampaikan dalam acara Gaspol! di Kompas.com yang ditayangkan Rabu (6/7/2023).

Dia mengatakan, salah satu pejabat yang datang ke Al Zaytun adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Memang hadirnya Pak Moeldoko itu waktu program Bela Negara di Pemprov Jabar. Pak Moeldoko hadir bersama Ahmad Heryawan, Kapolda, dan lain-lain," ujar Imam.

Dia menambahkan, Moeldoko tidak datang sekali, mantan panglima TNI itu juga hadir untuk ceramah 1 Muharam, begitu juga dalam acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Al Zaytun.

"Tapi, kemudian di beberapa acara (Moeldoko) juga sering hadir," imbuh Imam.

Imam mengatakan, Moeldoko memberikan Panji akses jika ada masalah yang membelit Al Zaytun bisa langsung menghubungi aparat penegak hukum setempat.

Sejak Moeldoko memberi jaminan keselamatan, Imam mengatkaan, pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang mulai bersikap nyeleneh.

Selain itu, Imam juga menyebut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto juga pernah ke Al Zaytun.

Kemudian, ada juga Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut kepincut Al Zaytun karena Panji merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Nama besar lainnya yang datang ke Al Zaytun adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono.

"Pak HP itu, Hendropriyono yang bilang (kalau) ganggun Zaytun saya gebuk, yang ganggu Zaytun itu iblis," ucap Imam.

Kontroversi Al Zaytun ramai jadi perbincangan publik setelah video yang menayangkan shaf shalat Idul Fitri yang bercampur antara perempuan dan laki-laki di pesantren itu.

Kemudian berlanjut dengan pernyataan-pernyataan yang diucapkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang dinilai menista agama.

dapun terkait tindak pidana personal Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/23471821/imam-supriyanto-ungkap-pejabat-yang-pernah-kunjungi-al-zaytun

Terkini Lainnya

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Nasional
Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Nasional
Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Nasional
Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Nasional
Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Nasional
Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke