JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mulai melakukan perlawanan dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G tahun 2020-2022.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam persidangan lanjutan, Plate membantah berniat korupsi sejak awal penyusunan proyek.
Plate juga menyatakan proyek BTS 4G merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap satu persatu fakta di balik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dia mengatakan Panji memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
1. Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mulai menabuh genderang perlawanan dan membantah keterlibatan di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Meski demikian, Johnny G Plate belum memutuskan untuk "bernyanyi" membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan bancakan itu. Meski mendapatkan hak, ia memilih tidak menyampaikan eksepsi pribadi.
Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.
Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.
Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.
Dalam rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp 131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan information communication technology (ICT).
Arahan itu antara lain mengenai perlu atau tidaknya pengadaan menara BTS, jaringan serat optik bawah laut, hingga pihak swasta yang mengerjakan proyek ICT.
Pengarahan selanjutnya disampaikan pada rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital.
Berkaca dari arahan Presiden Jokowi, kata Achmad, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate.
“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” kata Achmad.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.
Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/06/05000091/-populer-nasional-perlawanan-balik-johnny-plate-panji-gumilang-punya-256