JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan akan mengutamakan keselamatan dan kelanjutan pendidikan bagi para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Lembaga pendidikan yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu tengah menjadi sorotan akibat pernyataan pimpinannya, Panji Gumilang, tata cara ibadah, hingga dugaan terafiliasi dengan gerakan bawah tanah Negara Islam Indonesia (NII).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini penanganan masalah di Ponpes Al Zaytun dilakukan dari sisi hukum dan pendidikan.
“Karena itu, Al-Zaytun akan kita lihat akan seperti apa. Tapi yang jelas nasib dari para santri akan diselamatkan, terutama masa depan studinya,” kata Muhadjir saat ditemui usai melaksanakan salat Iduladha di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta pada Rabu (28/6/2023) lalu.
Muhadjir memastikan para santri di Ponpes Al Zaytun bisa tetap melanjutkan pendidikan jika sewaktu-waktu penindakan hukum dilakukan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Al-Zaytun.
Dia juga menyebut kehidupan di Al Zaytun tak seperti lembaga pendidikan pada umumnya melainkan seperti komune.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Ponpes itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pertemuan sore itu, Ridwan Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.
Salah satunya mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes. Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu.
(Editor : Sabrina Asril)
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/17154401/polemik-ponpes-al-zaytun-keselamatan-dan-pendidikan-santri-diutamakan