Salin Artikel

Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan Hakim Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) segera menyidangkan kasasi perkara pidana dugaan pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi Sambo teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023.

“Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs MA tersebut, Jumat (23/6/2023).

Perkara itu diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo.

Adapun klasifikasi perkara ini adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam laman tersebut, belum ditunjuk Ketua Majelis dan dua Anggota Majelis sidang.

Selain Ferdy Sambo, kasasi perkara pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga segera disidangkan.

Perkaranya telah teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

"Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip dari laman tersebut.

Kasasi mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo juga segera diadili Hakim Agung pada MA.

Perkaranya teregister dengan nomor 814 K/Pid/2023 dengan status masih dalam proses distribusi.

“Klasifikasi pembunuhan berencana,” bunyi keterangan pada situs tersebut.

Sementara itu, Asisten rumah tangga Sambo yang terlibat dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf, juga segera menjalani persidangan tingkat kasasi.

Perkaranya teregister dengan nomor 815 K/Pid/2023 dan sedang dalam proses distribusi.

“Pemohon penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada situs tersebut.

Adapun kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan para terdakwa.

Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.

Lalu, vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Adapun terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia divonis lebih ringan dibanding empat tersangka yang lain, yakni satu tahun enam bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/18493921/kasasi-ferdy-sambo-cs-segera-disidangkan-hakim-agung

Terkini Lainnya

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke