Salin Artikel

Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan Hakim Agung

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) segera menyidangkan kasasi perkara pidana dugaan pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi Sambo teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023.

“Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs MA tersebut, Jumat (23/6/2023).

Perkara itu diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo.

Adapun klasifikasi perkara ini adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam laman tersebut, belum ditunjuk Ketua Majelis dan dua Anggota Majelis sidang.

Selain Ferdy Sambo, kasasi perkara pidana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga segera disidangkan.

Perkaranya telah teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

"Status dalam proses distribusi,” sebagaimana dikutip dari laman tersebut.

Kasasi mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo juga segera diadili Hakim Agung pada MA.

Perkaranya teregister dengan nomor 814 K/Pid/2023 dengan status masih dalam proses distribusi.

“Klasifikasi pembunuhan berencana,” bunyi keterangan pada situs tersebut.

Sementara itu, Asisten rumah tangga Sambo yang terlibat dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf, juga segera menjalani persidangan tingkat kasasi.

Perkaranya teregister dengan nomor 815 K/Pid/2023 dan sedang dalam proses distribusi.

“Pemohon penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada situs tersebut.

Adapun kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan para terdakwa.

Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara.

Lalu, vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Adapun terdakwa lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia divonis lebih ringan dibanding empat tersangka yang lain, yakni satu tahun enam bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/18493921/kasasi-ferdy-sambo-cs-segera-disidangkan-hakim-agung

Terkini Lainnya

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke