Salin Artikel

KASN Sebut Camat dan Lurah Rawan Jadi Obyek Politisasi Jelang Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, camat dan lurah rawan menjadi obyek politisasi menjelang pemilihan umum (pemilu).

Hal tersebut menurutnya berkaitan dengan posisi camat dan lurah sebagai pendulang suara (votes getter).

"Pertama, seorang lurah dan camat memiliki akses langsung kepada warga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujar Agus dilansir siaran pers di laman resmi KASN, Rabu (21/6/2023).

"Kedua, kewenangan dan bidang tugas lurah dan camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah geo-administrasinya, seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, pembinaan organisasi masyarakat dan lain-lain," lanjutnya.

Agus mengungkapkan, dari hasil pengawasan KASN pada 2020--2023, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

Dari jumlah yang dilaporkan tersebut 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas.

"Kemudian sebanyak 192 ASN pelanggar merupakan camat dan lurah," ungkap Agus.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5 persen), kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar (20,1 persen), menghadiri deklarasi bakal calon/calon (15,8 persen), foto bersama calon/bakal calon (11,1 persen), dan menjadi peserta kampanye (7,4 persen).

"Keberadaan ASN khususnya pada unsur lini kewilayahan, seperti lurah dan camat memiliki daya tarik khusus di mata bakal calon atau calon peserta pemilu dan pemilihan," tuturnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dalam pemilu ada tiga kelompok di lingkup ASN.

Pertama, yakni mereka yang merupakan petualang mencari jabatan. Kedua yakni mereka yang mencari peruntungan oportunis. Lalu ketiga, merupakan kelompok profesional.

"Pengalaman saya, ASN yang tetap netral dan profesional akan berkarier dengan baik. Yang bersikap netral menjadi kelompok yang paling berlangsung baik kariernya. Dia tidak terombang-ambing pada kondisi perpolitikan yang ada," tutur Suhadjar.

Oleh karenanya, dia meminta agar semua pelaku politik, baik parpol maupun bakal calon tidak menarik-narik para ASNm

"Khususnya (menarik) camat dan lurah dalam lingkaran politik, mengingat banyaknya jumlah camat dan lurah yaitu terdapat 7.266 camat dan 8.506 lurah," tambah Suhadjar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/14494401/kasn-sebut-camat-dan-lurah-rawan-jadi-obyek-politisasi-jelang-pemilu

Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Sanksi 'Travel' Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Pemerintah Bakal Sanksi "Travel" Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
Marzuki Mustamar Berpotensi Jadi Pesaing di Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Marzuki Mustamar Berpotensi Jadi Pesaing di Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Nasional
DPR Minta Indonesia-Saudi Berunding Cari Solusi Kasus Visa Haji Palsu

DPR Minta Indonesia-Saudi Berunding Cari Solusi Kasus Visa Haji Palsu

Nasional
KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

Nasional
Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Nasional
Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke