Salin Artikel

Polri Tetapkan 494 Tersangka dan Amankan 1.553 Korban TPPO dari Hampir Semua Provinsi

Dalam periode hampir dua pekan itu, Satgas TPPO sudah berhasil menetapkan sebanyak 494 tersangka dan sebanyak 1.553 korban yang diselamatkan.

“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Namun, Ramadhan mengatakan, ratusan tersangka itu di luar dari lima sindikat TPPO yang sedang diburu oleh pihak Kepolisian.

Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyerahkan data terkait lima sindikat TPPO kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Kemudian, diserahkan ke Polri.

“Terkait dengan tersangka ya, lima orang yang disebutkan tadi dari tersangka yang disebutkan di sini ada 494 orang tidak termasuk lima orang itu. Lima orang itu masih dalam proses pencarian,” ujar Ramadhan.

Dalam periode yang sama, Satgas TPPO juga mengatakan sudah ada 1.553 korban TPPO yang diselamatkan.

“Bila berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang,” kata Ramadhan.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima Satgas TPPO itu ditemukan bahwa para calon korban akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga, anak buah kapal, pekerja seks komersial (PSK) hingga eksploitasi anak.

Ramadhan juga menjelaskan rincian korban yang telah diselamatkan, dari laporan di Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sebanyak ada 246 korban; Polda Aceh ada tiga korban; Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan ada 179 korban; Polda Sumatera Barat (Sumbar) ada 11 orang korban.

Dari Polda Riau diselamatkan 62 korban; di Polda Kepulauan Riau (Kepri) ada 85 korban; Polda Jambi ada 13 korban; Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ada 12 korban; Polda Bengkulu ada empat korban; Polda Bangka Belitung ada satu korban; Polda Lampung ada 28 korban; Polda Banten ada 21 korban; dan Polda Metro Jaya ada 61 korban.

Di Polda Jawa Barat diselamatkan sebanyak 101 korban; Polda Jawa Tengah ada 150 korban, Polda Jawa Timur (Jatim) ada 74 korban; Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 21 korban; Polda Bali ada 25 korban, Polda NTB ada 30 korban; dan Polda NTT ada 128 korban.

Kemudian, Polda Kalimantan Barat diselamatkan 157 korban; Polda Kalimantan Tengah ada empat korban; Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ada satu korban; Polda Kalimantan Timur ada 38 korban; Polda Sulawesi Selatan ada 30 korban; dan Polda Sulawesi Barat ada 38 korban.

Selanjutnya dari Polda Sulawesi Utara diselamatkan sebanyak 13 korban; dari Polda Sulawesi Tengah sebanyak 27 korban; Polda Sulawesi Tenggara ada lima korban; Polda Maluku ada satu korban; Polda Maluku Utara ada satu korban; Polda Papua ada 10 korban; dan Polda Papua Barat ada tiga korban.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/16504081/polri-tetapkan-494-tersangka-dan-amankan-1553-korban-tppo-dari-hampir-semua

Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Sanksi 'Travel' Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Pemerintah Bakal Sanksi "Travel" Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
Marzuki Mustamar Berpotensi Jadi Pesaing di Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Marzuki Mustamar Berpotensi Jadi Pesaing di Jatim, Khofifah: Enggak Masalah...

Nasional
DPR Minta Indonesia-Saudi Berunding Cari Solusi Kasus Visa Haji Palsu

DPR Minta Indonesia-Saudi Berunding Cari Solusi Kasus Visa Haji Palsu

Nasional
KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

KPK Diminta Proses Administrasi Pendelegasian Penuntutan ke Kejagung

Nasional
Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Saat Sekjen PDI-P Ada di Pusaran 2 Kasus Hukum...

Nasional
Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke