Salin Artikel

Kementerian PPPA Harap Aparat Pahami dan Gunakan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mendorong aparat penegak hukum dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai UU tersebut.

"Memang sekali lagi peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. Mudah-mudahan harapannya semua aparat penegak hukum kepolisian itu paham," kata Ratna saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Ratna menyebut, implementasi UU TPKS oleh aparat penegak hukum secara masif perlu diutamakan.

Ia bahkan menuturkan, penerapan UU ini pun harus menjadi kerja kolektif dan tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian/lembaga.

"Diseminasi itu tidak hanya cukup dilakukan oleh satu kementerian. Semua harus bekerja untuk bisa mendiseminasi ini, minimal di lingkup internal masing-masing. Itu menjadi penting," kata dia.

Kementerian PPPA, kata dia, turut menyosialisasikan UU ini di tiap kesempatan, misalnya ketika pihaknya menjadi pembicara di seminar-seminar atau webinar di kementerian/lembaga lain.

Dengan demikian, kementerian/lembaga tersebut memiliki pengertian yang sama mengenai asas, tujuan akhir, cara mengimplementasikannya, dan cara memastikan agar aturan bisa berjalan baik dan mampu memenuhi hak korban.

"Itu highlight (sorotan) yang kita deliver di mana pun. Momen-momen apa ketika kita bicara seminar, webinar, atau apa yang diundang oleh kementerian, pasti kami menyelipkan UU TPKS ini meskipun tidak pasal per pasal," ungkap Ratna.

Dia mengakui, sejauh ini sudah ada kemajuan penerapan UU TPKS di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Kendati begitu, UU tersebut tetap harus dipahami oleh setiap individu yang bekerja di dalamnya.

"Kami juga melihat progres yang dilakukan teman-teman di kepolisian juga, bagaimana memberikan pemahaman persepsi untuk bisa menjalankan UU TPKS, usahanya sudah ada. Tapi ya tidak bisa menjaga individu by individu," ujar Ratna.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/22462071/kementerian-pppa-harap-aparat-pahami-dan-gunakan-uu-tpks-untuk-kasus

Terkini Lainnya

KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Harun Masiku Senin Pekan Depan

KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Harun Masiku Senin Pekan Depan

Nasional
MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Nasional
Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Nasional
PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

Nasional
Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Nasional
Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Nasional
Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Nasional
Pakar Sebut Putusan MA seperti 'Remake Film' Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Pakar Sebut Putusan MA seperti "Remake Film" Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Nasional
Rampungkan 'Groundbreaking' Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Rampungkan "Groundbreaking" Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Nasional
Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Nasional
DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Nasional
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

Nasional
Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Nasional
UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke