"Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign)," ujar Denny lewat keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Di lain pihak, ia mengatakan bahwa sikapnya tersebut rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi.
"Rasa hormat tidak selalu harus diwujudkan dengan puja-puji yang menghanyutkan, tetapi bisa pula dengan teguran sayang yang mengingatkan. Saya sangat mengerti pengawalan kritis demikian rawan disalahpahami sebagai bentuk intervensi, dan karenanya mudah dijerat dengan delik pidana, atau kriminalisasi," ujar Denny.
Hal ini Denny sampaikan dalam menanggapi pihak MK yang mengagendakan jumpa pers khusus untuk menyampaikan sikap resmi kelembagaan terkait pernyataan Denny.
Sementara itu, Denny mengaku paham bahwa setiap tekanan kepada hakim dapat dianggap sebagai gangguan atas prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan dapat diketagorikan sebagai contempt of court.
Ia mengutip bagian Pertimbangan 3.19 Putusan MK Nomor 1—2/PUU-XII/2014 pasca-ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar karena kasus suap.
"Namun, izin saya menyampaikan pandangan, pertimbangan demikian hanya tepat jika sistem penegakan hukum kita juga sudah ideal dan jauh dari praktik koruptif peradilan, ketika semua penegak hukum menjunjung etika profesionalitas dan integritas melawan praktik mafia peradilan," ujar Denny.
Ia menyinggung bahwa Mahkamah Agung pun kini dinodai kasus mafia hukum yang diproses KPK.
Demikian juga kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar di MK dianggap menjadi alasan bahwa kontrol publik atas lembaga peradilan tetap diperlukan.
"Kontrol melalui penyampaian pendapat semestinya dilihat sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), untuk menjaga agar MK tidak masuk ke dalam pusaran politik praktis, termasuk ke dalam jebakan strategi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024," kata Denny yang juga bakal calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut.
MK buka suara
Sebelumnya, nama Denny erat dikaitkan dengan perkara sistem pemilu yang bergulir di MK setelah dirinya mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi akan memutuskan bahwa pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Menurut dia, 6 hakim konstitusi menyetujui hal itu, dan hanya 3 hakim konstitusi yang menolaknya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menuduh Denny membocorkan rahasia negara, meskipun faktanya MK belum sama sekali mengagendakan RPH terkait putusan perkara ini ketika itu.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny lewat siaran persnya.
Namun, MK akhirnya buka suara. Mahkamah menyebut, pernyataan Denny pada 28 Mei 2023 lalu itu berpengaruh buruk atas kepercayaan publik kepada lembaga penafsir tunggal konstitusi itu.
"Bagi Mahkamah Konstitusi, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan/atau cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi keterangan resmi MK yang disampaikan kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Pernyataan Denny bermasalah karena ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Kini, MK siap membacakan putusannya pada Kamis (15/6/2023). Majelis hakim konstitusi telah menggelar RPH.
Wakil Ketua MK Saldi Isra disebut akan menyampaikan tanggapan resmi kelembagaan atas pernyataan Denny kepada publik dalam jumpa pers setelah pembacaan putusan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/22011951/denny-indrayana-saya-menghormati-mk