JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiarej, Archi Bela berharap agar kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pamannya sendiri itu bisa selesai secara kekeluargaan.
Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Rianty mengatakan, pihak Archi sudah melakukan upaya agar kasus tersebut bisa selesai secara kekeluargaan.
"Dari awal kita sampaikan, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, restorative justice. Tapi itu tidak ditempuh oleh pihak penyidik dari Bareskrim," ujar Elsa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Karena pintu restorative justice tertutup dan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, itulah sebabnya Archi menempuh jalur hukum dalam hal ini praperadilan.
Saat ini, kuasa hukum Archi menunggu sidang praperadilan dengan agenda pemanggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com perkara nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 13.25 WIB sidang belum juga dimulai.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan Archi Bela lantaran ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Ia dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Pihak Archi Bela mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.
Archi juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/12/14514621/keponakan-wamenkumham-minta-masalah-pencemaran-nama-baik-diselesaikan-secara