Salin Artikel

LP3HI Nilai Bareskrim Tebang Pilih karena Tak Tangani Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kurniawan mengatakan, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dugaan gratifikasi Ketua KPK berupa fasilitas helikopter yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara a quo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia," ujar Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Kurniawan mengungkapkan, tidak sedikit laporan masyarakat yang ditangani Bareskrim Polri ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai ke tahap penuntutan di Pengadilan.

Namun, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri, Bareskrim Polri belum juga bisa menuntaskan hingga hampir dua tahun setelah dilaporkan ICW.

"Bahwa dikarenakan termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo," kata Kurniawan.

"Menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya lagi.

Lembaga ini juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

"Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo," demikian poin ketiga di petitum gugatan LP3HI.

"Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," tulis petitum di poin keempat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/24/13072451/lp3hi-nilai-bareskrim-tebang-pilih-karena-tak-tangani-dugaan-gratifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke