Salin Artikel

Paloh Tunjuk Hermawi Taslim Jadi Plt Sekjen Nasdem Usai Johnny Plate Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Nasdem Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen Nasdem. Hermawi menggantikan Johnny G Plate yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas Kesekjenan, Sekjen," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Paloh menjelaskan, posisi Plate harus digantikan oleh Taslim sementara waktu, mengingat Sekjen memiliki peran yang sangat penting.

Nasdem, kata dia, juga akan memberikan bantuan hukum kepada Plate. Sebab, Paloh meyakini bahwa Plate tak terlibat dalam perkara yang disangkakan.

Di sisi lain, Nasdem juga takan akan mengajukan pengganti Plate sebagai Menkominfo. Paloh khawatir bila Presiden tak setuju nantinya dengan usulan Nasdem.

Adapun Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Plate juga ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba selama 20 hari ke depan.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/17/19532181/paloh-tunjuk-hermawi-taslim-jadi-plt-sekjen-nasdem-usai-johnny-plate

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke