Salin Artikel

KPK Sebut Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan Korupsi Ricky Ham Pagawak

Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Menurut Ali, upaya perintangan penyidikan itu terjadi ketika penyidik melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan,” kata Ali dalam keterangan resminya, Sabtu (13/5/2023).

Ali mengungkapkan, dalam upaya merintangi penyidikan itu, pihak terkait diduga mengkondisikan keterangan sejumlah saksi yang dipanggil tim penyidik KPK.

Tidak hanya itu, pihak tersebut bahkan diduga sengaja mempengaruhi saksi agar tidak hadir meskipun telah dipanggil KPK secara patut.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan siapapun yang merintangi penyidikan bisa ditindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menduga Ricky menikmati uang korupsi dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.

Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia disebut mengerjakan banyak proyek pembangunan infrastruktur.

“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Sebelum ditahan KPK pada Februari lalu, Ricky sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/13/14111181/kpk-sebut-ada-pihak-yang-rintangi-penyidikan-korupsi-ricky-ham-pagawak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke