Salin Artikel

2 Peneliti BRIN Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Dugaan Pengancaman ke Warga Muhammadiyah

Adapun Andi diduga melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah dalam unggahan media sosial Facebook milik Thomas Djamaluddin.

Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Pemuda Muhammadiyah membuat laporan terhadap Andi.

Tak lama setelahnya, LBH PP Muhammadiyah datang untuk melaporkan Andi dan Thomas.

Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2023).

Dalam laporannya, Pemuda Muhammadiyah turut menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari akun Thomas, serta pernyataan Andi yang dinilai mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Pasalnya, komentar pengancaman yang dilakukan Andi dibuat untuk merespons unggahan dari Thomas.

"Kami yakin sungguh bahwa penyidik akan memangil juga Thomas Djamaluddin," ujar Sekretaris Bidang Hubungan antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, Sedek Bahta menambahkan.

"Karena tanpa status beliau itu tidak akan mungkin ada komentar ini. Apalagi, status beliau itu juga patut diduga agak-agak betendensi provokatif itu," katanya lagi.

Sementara itu, LBH PP Muhammadiyah melaporkan dua akun Facebook atas nama AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Kuasa hukum LBH PP Muhamadiyah, Gufroni menyampaikan laporannya akan digabung dengan laporan yang dibuat Pemuda Muhammadiyah.

Bahkan, Gufroni menyatakan siap memberikan keterangan ahli terkait perkara itu jika diminta penyidik.

"Jadi LP atas nama Pemuda Muhammadiyah, pengaduan pengadu bisa dari mana pun sepanjang dia adalah warga Muhammadiyah. Termasuk dari kami LBH PP Muhammadiyah. Jadi ini sifatnya pengaduan tapi ini untuk melengkapi ya," ujar Gufroni.

Sebagai infomasi, tangkapan layar pernyataan Andi Pangeran Hasanuddin itu sempat viral di media sosial.

Kejadian bermula saat akun AP Hasanuddin berkomentar di unggahan Facebook milik peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.

Dalam langkapan layar yang beredar di Twitter, Thomas merespons sebuah komentar dari Aflahal Mufadilah yang menyebut bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.

"Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis komentar Thomas Djamaluddin.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan akun AP Hasanuddin di Facebook.

Terkait hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, bakal melakukan pengecekan atas isu informasi tersebut.

Laksono juga menyayangkan terkait isu tersebut yang kini berkembang pesat. Sebab, ia menilai isu tersebut kurang produktif untuk diperdebatkan hingga menimbulkan ancaman.

"Saat ini BRIN sedang melakukan pengecekan kebenaran atas informasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).

Laksono mengatakan, apabila terbukti komentar ancaman tersebut datang dari ASN BRIN, pelaku ancaman akan diproses melalui sidang etik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/25/14344731/2-peneliti-brin-dilaporkan-ke-bareskrim-buntut-dugaan-pengancaman-ke-warga

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke