Salin Artikel

Komisi II Pertanyakan Aturan Eks Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Sebelum Daftar Caleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI mempertanyakan aturan mengenai eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih yang harus menunggu 5 tahun bebas untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke KPU.

Pertanyaan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah, Selasa (12/4/2023), dengan agenda membahas rancangan Peraturan KPU soal pencalonan anggota legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menilai bahwa kebijakan yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu seharusnya tidak dapat diterapkan kepada bakal caleg yang sudah bebas sebelum putusan MK terbit.

"Tentu kita tidak lupa dengan asas retroaktif, yang tidak boleh berlaku surut, dengan asas legalitas. Karena ini menyangkut hak dan jelas ini sudah diatur Pasal 1 ayat 1 KUHP menyangkut asas legalitas, bahwa apapun itu tidak boleh berlaku surut," kata Junimart yang bertindak sebagai pimpinan rapat hari ini.

Ia menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih, selama hak politik itu tidak dicabut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kita mengacu keputusan MK, itu misalnya putusan tahun 2020. Sementara, bakal calon ini sudah selesai hukumannya pada 2017, misalnya. Apakah ini berlaku? Ini kita mesti waspadai," lanjut politikus PDI-P tersebut.

Senada, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus meminta agar KPU menyikapi putusan MK dengan memperhatikan kondisi lapangan.

Ia mengaku telah menerima aspirasi dari sejumlah bakal calon anggota DPD RI eks terpidana, yang disebut telah banyak mengucurkan uang dan tenaga untuk menghimpun syarat dukungan minimum berupa KTP warga di daerah pemilihannya masing-masing.

Proses ini telah berlangsung pada 16-29 Desember 2022, lalu MK menerbitkan putusan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih harus menunggu 5 tahun bebas murni untuk bisa nyaleg.

Seandainya putusan itu berlaku untuk eks terpidana yang sudah bebas murni sebelum putusan tersebut terbit, maka perjuangan menghimpun KTP oleh bakal calon anggota DPD yang berstatus eks terpidana dianggap sia-sia.

"Mereka ini sudah mengumpulkan KTP dan tidak gampang melakukan pengumpulan KTP dengan biaya besar. Saya sangat melihat, menangkap, bagaimana prosesi yang dilakukan anggota DPD itu, dari Aceh sampai ke Papua," kata Gaus.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersikeras bahwa kebijakan ini akan diterapkan bagi bakal caleg eks terpidana yang sudah bebas murni sebelum putusan MK terbit.

Hasyim beralasan, dari kacamata hukum tata negara, putusan MK berlaku sejak konstitusi ditulis, karena batu uji normanya menggunakan UUD 1945.

"Maka dengan demikian, hal ini juga berlaku bagi calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD," kata Hasyim di dalam rapat.

"Betul bahwa pencalonan anggota DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. Sehingga, ada situasi bakal calon tertentu memenuhi syarat untuk dukungan. Namun, syarat pencalonannya jadi tidak memenuhi karena ada putusan MK itu," jelasnya.

Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.

Sebagai informasi, larangan eks terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih menjadi caleg sebelum bebas 5 tahun merupakan amanat dari putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Putusan MK nomor 87 spesifik melarang eks terpidana dengan kriteria di atas menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sedangkan putusan MK nomor 12 untuk DPD.

Ketentuan ini dimasukkan KPU dalam rancangan peraturan soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta rancangan perubahan peraturan soal pencalonan anggota DPD.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/16310641/komisi-ii-pertanyakan-aturan-eks-terpidana-harus-tunggu-5-tahun-sebelum

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke