JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menilai masyarakat sebenarnya bisa menggugat Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurut Reza, masyarakat dirugikan lantaran sejumlah perwira Polri dipecat dan diadili karena terjebak skenario Sambo, hingga terseret kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sebab menurut Reza, biaya buat mendidik para mantan perwira Polri itu juga berasal dari pajak yang disetor oleh rakyat. Maka dari itu rakyat juga dirugikan dan bisa menggugat Sambo.
"Masyarakat pun sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior. Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?" kata Reza dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).
Reza juga menyarankan para mantan perwira Polri yang menjadi korban skenario Ferdy Sambo bersatu buat mengajukan gugatan ganti rugi.
Menurut Reza jika hal itu dilakukan maka para mantan perwira Polri itu membuktikan diri mereka sangat kecewa dan marah karena merasa diperalat oleh mantan senior mereka dalam kasus itu.
Reza mengatakan, bentuk ganti rugi yang bisa diajukan oleh para mantan perwira itu terdiri dari materiil dan non materiil.
Gugatan materiil itu, kata Reza, berupa tuntutan ganti rugi atas pendapatan atau gaji para mantan perwira Polri yang terputus karena dipecat akibat terlibat kasus perintangan penyidikan.
Sedangkan tuntutan ganti rugi non materiil, kata Reza, berupa biaya rehabilitasi fisik dan psikis akibat dampak pemecatan secara tidak hormat, serta beban tak terduga hingga masing-masing mantan personel Polri itu dan keluarganya kembali hidup stabil.
Di sisi lain, Ferdy Sambo menyatakan dalam persidangan yang lalu siap bertanggung jawab atas kesalahannya yang menyeret sejumlah anak buahnya.
Selain itu, Reza menilai melalui usulan gugatan ganti rugi itu bakal terungkap seberapa banyak harta Ferdy Sambo.
Jumlah harta Ferdy Sambo yang sebenarnya juga tidak diketahui, karena dia tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaan terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua dan perintangan penyidikan.
"Sanggupkah Sambo membayar gunti rugi yang jumlahnya pasti sangat fantastis itu? Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka, dan agar Sambo tidak menutup-nutupi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo," ucap Reza.
Pada hari ini, terdapat 3 mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjalani sidang pembacaan vonis.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Akan tetapi, pembacaan vonis terhadap Hendra dan Agus ditunda hingga pekan depan dengan alasan putusan belum siap.
Hendra dan Agus sebelumnya masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Arif divonis 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.
Arif dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023) besok.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/23524841/masyarakat-dinilai-bisa-gugat-ganti-rugi-ke-ferdy-sambo-terkait-kasus