Salin Artikel

Pencopotan Aswanto Diperkarakan Ulang, Minta MK Tak Libatkan Guntur Hamzah dan Arief Hidayat

Sebelumnya, Zico tercatat sebagai pemohon pada perkara sejenis, bernomor 103/PUU-XX/2022. Namun, terjadi dugaan pelanggaran etik, sebab putusan perkara yang dibacakan hakim Saldi Isra itu diubah dalam salinan perkara.

Hal itu disebut menjadi latar belakang Zico kembali memperkarakannya, dengan menguji materil lagi Pasal 23 ayat (1) ditambah Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengajaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Zico dalam sidang perdana.

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang menangani putusan dan sidang sehingga terduga perlaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," ujar dia.

Sebelumnya, kecurigaan ini juga sudah disampaikan oleh Zico ketika dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk menyusul pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan Aswanto.

Kepada wartawan, Zico mengaku menyebutkan 2 nama hakim yang dicurigai terlibat dalam pengubahan substansi putusan ini kepada MKMK, namun enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Dalam sidang hari ini, 2 nama hakim tersebut akhirnya disebut oleh Zico dalam permohonan provisinya. Ia meminta 2 hakim utusan DPR RI, Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tidak dilibatkan MK menangani perkara ini.

Sebagai informasi, Guntur merupakan eks Sekretaris Jenderal MK yang akhirnya terpilih menggantikan Aswanto yang pencopotannya diusulkan DPR gara-gara dianggap kerap menganulir produk hukum parlemen.

"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam memutus perkara a quo," kata Zico.

Ia juga meminta majelis hakim konstitusi mengecualikan panitera, Muhidin, dalam mengurus administrasi perkara ini. Muhidin sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh MKMK.

Kecurigaan Zico, sebelumnya disampaikan kepada wartawan, berangkat dari fakta bahwa perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terjadi dalam kurun 49 menit saja.

Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda.

Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada aktor intelektual yang melatarinya. Zico mengaku punya alasan sendiri mengapa ia menuding 2 hakim ini sebagai pelaku dan bukan hakim-hakim lainnya.

"Coba cek rekam jejaknya, hakim mana yang dekat dengan dengan pegawai dibanding hakim lainnya. Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, oarena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," ungkap Zico setelah dipanggil MKMK, pada Rabu (9/2/2023).

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis. “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Untuk diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK terdiri dari 3 orang anggota. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Zico sebelumnya juga sudah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya karena perkara yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/12523911/pencopotan-aswanto-diperkarakan-ulang-minta-mk-tak-libatkan-guntur-hamzah

Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke